Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendukung maklumat penarikan senjata ilegal yang beredar di Aceh dan polisi harus menindak tegas pemilik dengan cara-cara manusiawi, tidak diskriminatif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami mengajak semua pihak mendukung maklumat tersebut mengingat keberadaan senjata ilegal di Aceh memang sangat meresahkan masyarakat," kata Koordinator KontraS Aceh, Asiah Uzia di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Muspida Provinsi Aceh mengimbau semua komponen masyarakat sipil yang menyimpan senjata api atau bahan peledak (bom) supaya menyerahkannya kepada aparat kepolisian dengan batas waktu selama sebulan.
Mereka yang menyerahkan senjata api atau bahan peledak dalam batas waktu yang telah ditentukan itu tidak akan diproses hukum, kecuali tertangkap dalam razia senjata yang digelar aparat kepolisian, demikian imbauan bersama Muspida Aceh yang disebarkan beberapa hari lalu.
Imbauan bersama itu ditandatangani Gubernur Irwandi Yusuf, Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Supiadin AS, Kapolda NAD Irjen (Pol) Rismawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi A. Djalil Mansyur SH disebarkan ke seluruh pelosok desa di provinsi itu.
Dalam imbauan tersebut dijelaskan, setelah ditandatangani nota kesepahaman damai (MoU) antara Pemerintah RI-GAM 15 Agustus 2005 di Helsinki, kedua pihak sepakat menyelesaikan konflik Aceh secara damai dan bermartabat.
Asiah mengatakan polisi berhadapan dengan warga negara yang harus diperlakukan tanpa diskriminasi.
Bahkan kalau tertangkap pun polisi wajib memberikan perlindungan kepada orang-orang yang dicabut kemerdekaannya (tahanan) atas dasar hukum, katanya.
Dalam rangka penegakan hukum dan mengingat bahwa TNI juga akan menjadi bagian dari tugas tersebut, maka diingatkan agar pelaksanaan fungsi penegakan hukum untuk tetap berada pada badan-badan penegak hukum atau polisi.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007