seharusnya yang mengurusi kartu identitas penyandang disabilitas adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bukan Dinas Sosial
Solo, (ANTARA News) - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan kartu identitas penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh pemerintah seharusnya tidak dipahami sebagai kartu bantuan sosial, kata Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komisi Nasional Perempuan Indri Suparno.
"Jadi kartu ini sebenarnya bukan untuk penanda bantuan sosial, tetapi ketika sekarang kartu diterbitkan oleh Kementerian Sosial melalui Peraturan Menteri Sosial, maka nuansa dari penggunaan diterbitkannya kartu ini lebih ke dukungan untuk penyaluran bantuan sosial para penyandang disabilitas," kata Indri di sela kegiatan Refleksi 20 Tahun Penegakan HAM Perempuan di Indonesia yang digelar di Solo, Senin.
Ia mengatakan, kartu identitas penyandang disabilitas tersebut sebetulnya untuk melindungi hak sipil politik dan hak sosial budaya para penyandang disabilitas sebagai warga negara.
"Kami mendukung upaya pemerintah untuk memenuhi hak asasi manusia, khususnya perempuan, termasuk hak asasi penderita disabilitas," kata dia.
Karena yang mengeluarkan Kemensos, ia menilai, kartu tersebut jadi disalahpahami bahwa penyandang disabilitas dianggap sebagai salah satu penyandang masalah kesejahteraan sosial yang harus dibantu, padahal persoalan warga disabilitas adalah tanggung jawab pemerintah, termasuk pengadaan sarana untuk kaum disabilitas.
"Begitupun korban kekerasan, Kemensos melihatnya sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial yang harus dibantu, bukan tanggung jawab negara untuk memenuhi hak dari mereka yang jadi korban," katanya.
Oleh karena itu, untuk memastikan kartu tersebut sesuai dengan kerangka awal maka seharusnya yang mengurusi adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bukan Dinas Sosial.
"Sebab pada dasarnya kartu ini seperti KTP (kartu tanda penduduk), bisa digunakan untuk bermacam-macam keperluan, seperti akses informasi dan untuk memenuhi hak pilih kita. Jadi kartu ini sebetulnya terintegrasi dengan KTP," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Edi Suharto mengatakan kartu identitas penyandang disabilitas dapat digunakan untuk mendata jenis disabilitas dan jumlah disabilitas di Indonesia.
Ia mengatakan pemerintah akan mengintegrasikan kartu tersebut dengan fasilitas publik, tujuannya untuk memberikan kenyamanan dan memudahkan para penyandang disabilitas di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah akan menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas
Baca juga: Kemenkumham tekankan perlindungan hak penyandang disabilitas
Pewarta: Aries Wasita Widi Astuti
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018