Denpasar (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Indonesia tercatat sebagai negara pelanggar hak cipta terbesar ke empat di dunia. "Kita menduduki tempat keempat sebagai pelanggar hak cipta di dunia, sehingga banyak negara kemudian menyorotinya," kata Ketua KY Busyro di Denpasar, Selasa, tanpa menyebutkan negara yang menduduki peringkat satu dan seterusnya. Usai bertamu kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar IGN Suparta SH, ia menyebutkan, sebagai negara terbesar keempat di bidang pelanggaran hak cipta, menunjukkan bahwa tidak sedikit karya orang lain yang telah begitu saja dijiplak atau dipalsukan di Indonesia. "Ini sangat memprihatinkan," kata Busyro sambil menambahkan, untuk menekan kasus tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tidak pandang bulu bagi pelanggarnya. "Siapa saja yang memang terbukti melanggar hak cipta, ya perlu diproses kemudian dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya. Menyinggung kasus penjualan lukisan karya Nyoman Gunarsa yang palsu yang kini dalam proses persidangan di PN Denpasar, Ketua KY mengharapkan majelis hakim yang menanganinya benar-benar dapat berlaku adil. Ini artinya, majelis hakim harus tetap berpegang pada kebenaran dan ketentuan hukum yang berlaku, katanya. Dengan demikian, sanksi yang nantinya dijatuhkan kepada orang yang benar-benar bersalah, pada gilirannya akan dapat menjamin rasa keadilan semua pihak, ujar Busyro menandaskan. Kasus penjualan lukisan palsu yang melibatkan terdakwa Ir Hendra Dinata alias Sinyo (42) tersebut, sidangnya kini masih dalam tahap penyampaian reflik oleh jaksa menanggapi pledoi yang disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007