Jakarta (ANTARA News) - Ahmad Dhani melalui tim kuasa hukumnya menyebut jaksa tidak dapat membuktikan dasar tuntutannya, sehingga ia meminta ke majelis hakim agar menyatakan dirinya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tindak hukum.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai jaksa tidak dapat membuktikan subjek hukum yang dirugikan dari cuitan musisi tersebut.

Ketua tim penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyebut bahwa “pendukung penista agama” yang dicuitkan Ahmad Dhani melalui media sosial Twitter tidak punya konsekuensi hukum atau tidak dapat dijadikan dasar pelaporan tindak pidana ujaran kebencian.

Alasannya, menurut kuasa hukum, “pendukung penista agama” bukan bagian dari suku, ras, dan antargolongan.

“Pengertian antargolongan harus mengacu pada Pasal 131 IS terkait pembagian golongan. Dari keterangan ahli, pendukung Ahok tidak dapat dikualifikasi sebagai golongan tertentu,” sebut kuasa hukum dalam pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Senin.

Terkait dengan pelapor, Jack Boyd Lapian yang mengatasnamakan diri dari BTP (Basuki Tjahaja Purnama) Network, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai, organisasi tersebut hanya berlaku selama pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada 2017.

“Dari keterangan saksi, saat berakhirnya Pilkada DKI, BTP Network pun tidak ada lagi,” jelas kuasa hukum.

Tidak hanya soal subjek hukum yang tidak terbukti, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai jaksa tidak dapat memperlihatkan cuitan musisi tersebut merugikan pihak tertentu secara fisik dan emosional.

Hal itu karena suatu ujaran kebencian dinilai punya konsekuensi hukum apabila pernyataan tersebut memiliki dampak riil yang merugikan pihak tertentu.

Dari berbagai pembelaan yang disampaikan, tim kuasa hukum Ahmad Dhani pun meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tindak hukum dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara karena telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa tuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara
Baca juga: Jaksa tuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018