Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah masih mengkaji usulan pemutusan kontrak eksplorasi blok migas yang diajukan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso di Jakarta, Selasa mengatakan, pihaknya akan melihat kasus per kasus yang dihadapi masing-masing kontraktor kontrak kerja kerja sama (KKKS) sebelum memutuskan kontrak eksplorasinya.
"BP Migas punya pertimbangan, kami juga punya pertimbangan," katanya.
Menurut dia, kalau bukan karena kesalahan atau di luar kemampuan operator seperti perubahan peruntukan wilayah maka bisa dipertimbangkan perpanjangan kontrak.
Luluk mengatakan, ada sebanyak lima blok yang habis masa kontrak eksplorasinya pada 2006 dan 11 blok lainnya pada 2007.
Sesuai prosedur, Menteri ESDM yang memutus kontrak-kontrak tersebut. Deputi Perencanaan BP Migas Achmad Lutfi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan dua kontrak eksplorasi blok migas yang dicabut kepada Departemen ESDM.
Kedua blok migas itu adalah Wokam, Papua dengan kontraktor Korean National Oil Company (KNOC) dan Saliki, Kaltim dengan KKKS adalah Total Indonesie.
"Blok lainnya sudah janji mau masukkan POD (plant of development). Kalau sudah masukkan POD maka tergantung pemerintah," katanya.
Menurut dia, kalau pemerintah memutuskan perpanjangan kontrak maka BP Migas akan melaksanakannya, sedangkan kalau diputus, maka pihaknya akan mengembalikannya ke pemerintah.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007