Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pihak mulai mendengungkan wacana pemekaran wilayah Kalimantan dengan pembentukan dua propinsi baru di pulau ini, namun Mendagri Mardiyanto menilai gagasan itu masih perlu dikaji. "Wacana pemekaran Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur sebagai solusi penanganan masalah perbatasan pada dasarnya masih harus dikaji secara mendalam," kata Mendagri Mardiyanto dalam Raker dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ruang GBHN Gedung Nusantara V DPD/MPR di Jakarta, Selasa. Mendagri mengemukakan pada dasarnya setiap pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru tetap mengikuti prosedur sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mengenai evaluasi terhadap daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah, Mendagri menjelaskan evaluasi daerah otonom baru telah dilakukan terhadap daerah otonom yang dibentuk sejak 1999 hingga 2004 yang berjumlah 148 daerah otonom baru. Dari 148 daerah otonom baru, hingga saat ini telah selesai dievaluasi sebanyak 48 daerah, sedangkan 100 daerah lainnya masih dalam proses observasi lapangan dan analisis. Dari 48 daerah otonom baru yang telah selesai dievaluasi, secara umum diperoleh gambaran bahwa pemekaran daerah belum memberikan dampak yang cukup signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengangkatan sekdes Mengenai tindak lanjut dan perkembangan rencana pengangkatan sekretaris desa (sekdes) menjadi PNS, Mendagri menjelaskan untuk memperkuat pemerintahan desa, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Saat ini sedang disusun data sekdes berdasarkan laporan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data per 1 Agustus 2007, tercatat ada 63.527 sekdes. Yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS sampai saat ini adalah sejumlah 52.705 orang atau kurang lebih 82,96 persen dan sisanya sejumlah 10.822 masih belum melengkapi persyaratan. Pengangkatan sekdes menjadi PNS menurut rencana akan dimulai pada awal 2008 dan sebagai tahap pertama akan diangkat sebanyak 40 persen melalui koordinasi dengan Kementerian PAN dan Badan Kepegawaian Negara. Karena itu, sosialisasi PP No.45/2007 akan segera dilakukan. (*)
Copyright © ANTARA 2007