Gunungsitoli (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, telah menetapkan daftar pemilih tetap Kota Gunungsitoli pada pemilu serentak pada tahun 2019 sebanyak 87.869 jiwa.
"Jumlah tersebut bertambah 3.237 jiwa dari DPT Kota Gunungsitoli pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang berjumlah 84.632 jiwa," kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Gea di Gunungsitoli, Senin.
Ia mengatakan, untuk menghasilkan DPT Kota Gunungsitoli, KPU membutuhkan waktu yang cukup panjang yang mulai dilakukan sejak Juni 2018.
"Tahapan pemutakhiran dpt terus kita lakukan sejak bulan Juni 2018 hingga Desember 2018 ini. Penetapan DPT sudah melalui proses hingga DPTHP 2, dan telah dicocokkan, serta kemarin sudah dilakukan sinkronisasi," katanya.
Dia berharap jaringan internet terus bagus di Kepulauan Nias, karena terkait proses sinkronisasi memang sangat membutuhkan jaringan internet.
"Kalau jaringan tidak bagus dan putus putus, kita akan lakukan sinkronisasi hingga malam, dan jika tidak selesai, kita lanjutkan sinkronisasi di kantor sampai penetapan melalui si Dali," katanya.
Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase mengatakan pihaknya telah melakukan pencermatan, dan pencermatan, bukan hanya dilakukan KPU, parpol dan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kami sampai jajaran ke bawah sdh melakukan pencermatan, dan berharap rekapitulasi yang dilakukan berjalan dengan lancar," harapnya.
Bawaslu juga berharap DPPHP 2 yang ditetapkan menghasilkan DPTHP yang sesuai dengan data yang benar adanya.
"Kita ingatkan supaya DPT Kota Gunungsitoli yang ditetapkan benar benar akurat, karena info yang diperoleh, bulan Januari 2019 akan dilakukan pencetakan surat suara," katanya.
Baca juga: KPU Medan tetapkan 1,6 juta pemilih dalam DPT hasil perbaikan
Pewarta: Juraidi/Irwanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018