Banda Aceh (ANTARA News) - Polisi satuan lalu lintas (Lantas) berhasil mengamankan satu unit mobil jenis minibus warna merah marun yang membawa 95 paket ganja kering di Kabupaten Aceh Besar, Selasa. Direktur Lantas Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kombes (Pol) Burhan Lubis mengatakan, penangkapan dilakukan dari hasil berpatroli di seputaran bundaran Lambaro Aceh Besar pada pukul 08.15 WIB.Polisi mencurigai mobil itu karena tidak mau berhenti saat akan dilakukan pemeriksaan, ia justru berputar arah menuju arah Blang Bintang. Sesampai di jembatan Lambaro mobil tersebut kembali dihentikan oleh petugas, tetapi masih juga dilarikan ke Kampung Bada kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar dan berhenti di depan sebuah rumah. Ketika ditanya kelengkapan surat kendaran, pengemudi menyerahkan SIM atas nama Nazaruddin dan STNK, namun saat dicek ternyata nopol yang tertera di kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum pada STNK. Nopol di STNK tertulis BE 129 DA atas nama Subardi SH dengan alamat Jalan ST Haji No.21 RT/RW 01/05 TG Senang Bandar Lampung, sementara Nopol yang dipasang tertulis BL 593 XK. Pengemudi mengaku rumah tersebut adalah tempat tinggalnya dan secara diam-diam melarikan diri saat petugas memeriksa mobil dan menemukan beberapa paket ganja di dalam bagasi. "Kita belum tahu ganja ini akan dibawa kemana karena tersangka melarikan diri. Barang bukti ini akan diserahkan ke Sat Narkoba Polda NAD," katanya didampingi Kasat PRJ, AKBP Awi Setiyono. Kendaraan bernomor polisi BL 593 XK bersama barang bukti 95 paket ganja kering itu akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polda NAD untuk proses lebih lanjut.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007