"Selama masa kerja kami, DPO sudah berkurang 12 terpidana dari 30 terpidana. Artinya, terpidana DPO di Provinsi Lampung ini tersisa 20 terpidana lagi," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustisinus saat memberi laporan masa kerja selama setahun di Kantor Kejati Lampung, Senin.
Ia mengatakan, sebagai aparat penegak hukum lebih cepat lebih baik untuk mengeksekusi terpidana DPO. Pihaknya terus melakukan upaya-upaya semaksimalkan mungkin dalam pencarian terpidana DPO.
"Meskipun ada kendala-kendala di lapangan, tapi kita terus bekerja keras dan sudah terbukti dari 32 terpidana DPO kita berhasil menangkap 12 terpidana DPO. Itu pun kerja keras dari rekan-rekan bidang Intel maupun Pidsus yang bersinergi dengan bantuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga," ujarnya.
Menurut dia, mencari seseorang terpidana tidak semudah seperti yang dibayangkan. Bahkan dalam menangkap terpidana DPO, pihaknya terus menggulirkan program Tabur 31 maupun mengirim surat ke Kejagung.
"Program Tabur 31 yang digelar Kejagung dengan tujuan agar kita bisa bersenergi antara kejaksaan lainnya. Bahkan untuk menangkap terpidana DPO kita sudah lakukan sesuai SOP maupun bantuan dari tim Kejagung. Tapi kita terus bekerja semaksimal mungkin untuk bisa segera menangkap DPO yang ada khususnya di Lampung," jelasnya.
Kajati mengharapkan masyarakat untuk dapat memberikan informasi melalui telepon dan komunikasi lainnya, karena mengeksekusi merupakan tugas dari kejaksaan.
"Saya juga mengimbau kepada terpidana DPO agar bisa datang untuk menyerahkan diri sebelum ada tindakan tegas. Karena cepat atau lambat mereka akan kita tangkap, oleh karena itu mereka yang belum dieksekusi untuk datang ke kejaksaan terdekat," tegasnya.
Baca juga: Kejaksaan Lampung tangkap buronan korupsi Waykanan
Pewarta: Triono Subagyo/Darmin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018