Medan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan sebanyak 1.614.673 calon pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap kedua untuk Pemiu 2019 .

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di Medan, Minggu, menyebutkan terdapat pengurangan sebanyak 7.244 calon pemilih.

Pengurangan jumlah pemilih tersebut, kata dia, umumnya karena sudah meninggal dunia, data ganda, dan lainnya.

Selain membacakan rekapitulasi penetapan data pemilih, KPU Kota Medan juga membacakan rekapitulasi data penyandang disabilitas.

Dari 21 kecamatan, rata-rata memiliki penyandang disabilitas yang terdiri atas 582 tunadaksa, 153 tunanetra, 70 tunarungu, 117 tunagrahita, dan 142 penyandang disabilitas lainnya (tunaganda, tunalaras). Total calon pemilih dari kalangan difabel sebanyak 1.064 orang.

Usai penetapan rekapitulasi DPTHP-2 tingkat Kota Medan, selanjutnya akan ditetapkan di tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 11 s.d. 12 Desember, kemduan tingkat KPU RI pada tanggal 14 s.d. 15 Desember.?

Ia menjelaskan bahwa banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat, di antaranya terdaftar sebagai pemilih di luar negeri sebanyak 3.436 orang, terdaftar ganda sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kota Medan, serta calon pemilih yang sudah meninggal dunia, dan pindah domisili.

Penyempurnaan DPTHP dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 1429/2018 tanggal 21 November 2018 perihal perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atas rekomendasi Bawaslu dan masukan partai politik peserta pemilu pada rapat pleno terbuka.

Baca juga: 28 provinsi selesaikan rekapitulasi DPTHP kedua

Baca juga: KPU akan gelar rapat pleno penetapan DPT perbaikan

Baca juga: KIPP: Perbaikan DPT di wilayah gempa sebaiknya tak memaksakan diri


 

Pewarta: Juraidi
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2018