Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - KPK menilai UU Nomor 31/1999 tentang Antikorupsi belum memenuhi standar yang direkomendasikan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Undang-Undang Antikorupsi kita masih jarak dibandingkan saran dalam UNCAC," kata Ketua KPK, Agus Raharjo, pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018, di Gelanggang Olahraga Kota Bekasi, Minggu.

UU Nomor 31/1999 itu, kata dia, hingga saat ini belum menyentuh korupsi di beberapa sektor, di antaranya perdagangan pengaruh (influence trading), pemulihan aset dalam upaya penelurusan, pengamanan, perampasan, pengembalian, dan pemeliharaan aset.

"Komponen itu segera harus masuk kepada undang-undang kita yang belum sempurna untuk memenuhi harapan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, KPK telah mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi sebelum masa jabatannya usai.

"Saya pernah menggulirkan itu. Sebaiknya DPR kalau sibuk kampanye, pemerintah punya inisiatif, ada perpu untuk tambal UU kita supaya ideal," katanya.

Menurut dia, usulan perpu itu suatu alternatif jika pemerintah dan dewan tidak bisa mengeluarkan revisi UU Tipikor yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sebelum pergantian pemerintahan pada 2019.

Ia menjelaskan, perpu itu salah satu langkah KPK dalam mengimplementasikan 24 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum diterapkan Indonesia.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018