Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng pada 1999, Nurdin Halid, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dua tahun penjara. "Saya akan mengajukan PK setelah menerima dan membaca salinan putusan MA," kata Nurdin di Rutan Salemba, Jakarta, Selasa. Nurdin mengaku belum menerima salinan putusan MA hingga dirinya dieksekusi oleh kejaksaan pada Selasa (18/9) dini hari. Setelah mengkaji putusan tersebut, dirinya bersama dengan kuasa hukum akan mencermati kemungkinan celah hukum yang bisa dijadikan keadaan baru untuk mengajukan PK. "Semoga nanti ada celah," katanya. Nurdin mengaku kaget ketika MA menghukum dia dua tahun penjara, sebab dirinya dinyatakan bebas murni pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara pengadaan dan distribusi minyak goreng pada 1999. Dia menjelaskan Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang dipimpinnya dipercaya oleh pemerintah untuk mengadakan minyak goreng guna menekan harga. "Kegiatan itu sebelumnya dijalankan oleh Bulog," katanya. Dari Rp169 miliar dana yang diterima untuk distribusi, Nurdin mengaku berhasil menekan harga minyak goreng. Namun, terjadi kerugian negara sebesar Rp76 miliar. "Kerugian itu telah disepakati akan ditanggung oleh negara," kata Nurdin. Atas keberhasilan dalam menurunkan harga minyak goreng itu, Nurdin menyatakan sempat diberi penghargaan oleh Menko Ekuin saat itu, Kwik Kian Gie. Seperti diberitakan, mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin Halid divonis dua tahun penjara oleh MA. Majelis hakim kasasi MA dalam petikan putusan Nomor 1384K/Pid/2005 yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsam Nganro, menyatakan Nurdin Halid secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng. Selain itu, Nurdin juga dikenai denda Rp30 juta subsider enam bulan penjara. Seluruh barang bukti yang tercantum dalam daftar barang bukti tetap dilampirkan dalam berkas perkara, kata Andi. Putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim MA yang terdiri atas Iskandar Kamil, Parman Suparman, Joko Sarwoko, dan Mugiharjo pada 13 Agustus 2007. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Nurdin dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng menjelang bulan puasa. Namun, majelis hakim membebaskan Nurdin.Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dalam melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyediakan stok minyak goreng menjelang puasa dan hari raya bisa dilakukan dengan menggunakan dana pendistribusian minyak goreng dari Bulog. Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan Nurdin dari segala dakwaan dan memulihkan nama baik dan harkatnya seperti semula. Majelis juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan semua barang bukti kepada pihak yang berhak, dalam hal ini KDI. Waktu itu, JPU Arnold Angkouw langsung menyatakan kasasi atas putusan tersebut. "Ini di luar dugaan kami. Kami menuntut terdakwa 20 tahun dan majelis hakim membebaskannya dari tuntutan JPU," kata Jaksa Arnold. Menurut Arnold, ada perbedaan persepsi dan pertimbangan antara majelis hakim dengan JPU, terutama mengenai kebijakan hasil rapat KDI yang menunda penyetoran dana hasil penjualan minyak goreng senilai Rp 169 miliar. Keputusan ini dinilai perbuatan melawan hukum. (*)
Copyright © ANTARA 2007