Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau menyatakan tersangka kasus politik uang diduga dilakukan calon anggota legislatif dari Partai Perindo tinggal satu orang.
"Sebelumnya memang sempat kami tetapkan dua orang, namun setelah dilakukan pendalaman, maka yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun AKP Lulik Febyantara, di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Lulik Febyantara mengatakan, caleg Partai Perindo yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan caleg untuk DPRD Provinsi Kepri Daerah Pemilihan Kabupaten Karimun, ICA..
Sedangkan caleg DPRD Kepri untuk Daerah Pemilihan Batam, AK, dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, caleg untuk Dapil Batam yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, semula tidak memenuhi panggilan penyidik.
Yang bersangkutan baru memenuhi panggilan pada hari kesepuluh sebelum batas akhir proses penyidikan, yakni 14 hari.
Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, AK tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
"Jadi tersangkanya tinggal satu orang. Kami tinggal menunggu penelitian dari jaksa, kalau berkasnya dinyatakan lengkap, maka kami lanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua," kata dia, tanpa menyebutkan unsur apa yang tidak terpenuhi sehingga AK batal ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tindak pidana pemilu tersebut merupakan limpahan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, dan merupakan kasus politik uang kedua setelah Jakarta Selatan yang berhasil diungkap dan dibawa ke proses hukum.
"Kasus ini berbentuk turnamen dengan hadiah uang dan ada unsur kampanyenya. Tidak mudah untuk mengungkap kasus politik uang," ujarnya pula.
Bawaslu Karimun beberapa waktu lalu melimpahkan tiga caleg Partai Perindo, yakni ET untuk DPR, caleg DPRD Kepri Dapil Batam AK, dan caleg Dapil Karimun ICA.
Ketiganya diproses oleh Bawaslu terkait dengan pemberian hadiah untuk turnamen bola voli di Desa Selat Mie, Kecamatan Moro.
Berdasarkan Undang Undang tentang Pemilu, setiap sumbangan yang diberikan di atas Rp1 juta oleh para caleg termasuk tindak pidana pemilu.
Adapun barang bukti yang telah dilimpahkan kepada penyidik kepolisian, antara lain berupa foto, video, baju kaos, bendera, parabola untuk hadiah, dan dokumen pendukung lainnya.
Baca juga: Pemilih Kulon Progo diajak tidak terbujuk politik uang
Baca juga: Mendagri ingatkan masyarakat agar melawan racun demokrasi
Baca juga: Politik uang sumber masalah demokrasi Indonesia
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018