Makassar (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI menetapkan Sri Wahyuningsih sebagai komisioner Bawaslu Kota Makassar.

Sri Wahyuningsih ditetapkan sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Nur Muthmainnah, komisioner Bawaslu Makassar yang meninggal akhir Agustus 2018.

"Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Sri Wahyuningsih ditetapkan komisioner Bawaslu Makassar," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi yang dikonfirmasi Jumat.

Ia mengatakan proses pelantikan PAW Komisioner Bawaslu Makassar telah dilaksanakan di Jakarta, Jumat (7/12).

Ketua Bawaslu RI Abhan mengambil sumpah jabatan Sri Wahyuningsih yang disaksikan komisioner Bawaslu RI, Sulsel dan Makassar.

Laode mengatakan penetapan Sri Wahyuningsih sebagai komisioner Bawaslu Makassar periode 2018-2023 setelah dilakukan klarifikasi terhadap lima cadangan komisioner lainnya.

Sri Wahyuningsih dianggap pantas dan memenuhi semua persyaratan untuk menggantikan Nur Muthmainnah yang meninggal dunia pada 25 Agustus 2018.

Abhan dalam pengarahannya meminta Sri Wahyuningsih segera bergabung dengan anggota Bawaslu Kota Makassar lainnya untuk menjalankan tugas dan fungsinya menjelang Pemilu 2019.?

Abham mengharapkan menyampaikan komisioner dalam menjalankan tupoksi Bawaslu senantiasa menjaga integritas, kejujuran, objektivitas dan profesionalitas, sebagai modal dasar pengawas pemilu yang diamanahkan oleh undang-undang.

Komisioner Bawaslu Makassar periode 2018-2023 saat ini adalah Nursari, Zulfikarnain, Abdul Hafid, Abdillah Mustari dan Sri Wahyuningsih.

Baca juga: Bawaslu: Materi iklan PSI termasuk pelanggaran pemilu
Baca juga: Bawaslu: Tidak ada sanksi untuk pemberi "mahar"
Baca juga: Bawaslu nyatakan laporan dugaan mahar politik tidak dapat dilanjutkan

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018