Samarinda (ANTARA News) - Seorang bapak di Samarinda, mencabuli dua anak kandungnya, salah satunya sempat diperkosa hingga melahirkan seorang anak yang saat ini sudah berusia lima tahun. Kasat Reskrim Poltabes Samarinda Komisaris Novi Irawan dikonfirmasi hari Senin, menyatakan benar bahwa kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya itu telah dilaporkan ke Poltabes Samarinda Senin sore (17/9). Kasus yang terjadi sejak tahun 2001 hingga 2002 itu, baru terbongkar karena salah satu anak kandungnya yang telah dinodai, menceritakan kejadian itu setelah mengetahui bapaknya berselingkuh. Halim Mandala, bapak pemerkosa itu langsung ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Poltabes Samarinda sesaat setelah polisi menerima laporan kedua anak kandungnya. Kasus pemerkosaan dan pencabulan itu terbongkar ketika anaknya Melati (nama samaran) tak tahan lagi menyimpan derita setelah setahun merahasiakan perbuatan bapak kandungnya itu. Dia lalu menceritakan kejadian yang pernah dialaminya pada tahun 2006 silam. Kepada keluarganya, pelajar kelas Dua SLTP itu mengaku pernah digerayangi dan diraba bahagian alat vitalnya olah bapaknya. Bahkan, Halim Mandala menurut penuturan anaknya, pernah memasukkan kayu ulin ke alat vital Melati. Saat kejadian tersebut, Melati baru duduk dibangku kelas enam SD. "Bapak masuk ke kamar saat saya tidur," kata Melati yang ditemui ANTARA di Poltbes Samarinda Senin sore. Kakak kandung Melati yang kini telah dikaruniai tiga anak, salah satunya anak hasil hubungan badannya dengan bapak kandungnya itu mengatakan, saat usia kandungannya enam bulan dia kemudian dinikahkan dengan Sahdan Khlaid, untuk menutupi aib tersebut. "Bapak memerkosa dan menyetubuhi saya berulang-ulang selama satu tahun lebih hingga hamil. Untuk menutupi aib bapak, saya kemudian dinikahkan dengan Sahdan dan saat ini kami telah dikarunia dua orang anak," ungkapnya kepada ANTARA News. Kejadian itu, kata dia, sebenarnya diketahui oleh seluruh keluarganya, namun dia mengaku tidak menduga kalau Halim Hamid, tega mencabuli adiknya juga. Karena tidak tahan mendengar penuturan Melati, terpaksa dia juga menceritakan perbuatan bejat bapak kandungnya itu. "Sebenarnya, saya tidak takut dengan bapak tetapi saya hanya takut Sahdan menceraikan saya. Kejadian yang saya alami sebenarnya sudah diketahui keluarga, termasuk ibu saya. Tetapi, kami semua tidak menyangka kalau bapak juga tega melakukan hal itu pada Melati, sehingga saat dia menceritakan perbuatan bapak setelah ketahuan selingkuh, saya juga terpaksa membongkar masalah itu," ujarnya. Sementara itu Sahdan Hamid mengaku sangat terkejut saat mengetahui isteri yang telah dinikahinya lima tahun silam itu dinodai mertuanya sendiri. "Sewaktu kami menikah, saya tahu kalau dia hamil enam bulan, tetapi saya tidak menyangka kalau itu perbuatan bapak kandungnya. Isteri saya dan keluarganya memang menutupi kehamilannya dan setahu saya, dia hamil akibat diperkosa tetapi saat itu saya tidak peduli karena merasa kasihan dan mencintainya," ungkap Shadan Hamid. Ia berjanji, tidak akan meninggalkan isteri dan kedua anak kandungnya bahkan, Aldi Syahputra, bocah berusia lima tahun hasil hubungan mertua dan isterinya itu sudah dianggap sebagai anak kandungnya sendiri. "Masalah ini saya serahkan ke proses hukum. Walaupun sempat saya emosi dan hampir menghakimi mertua saya sendiri, saya tidak akan meninggalkan keluarga saya, termasuk anak hasil hubungan haram tersebut," ujarnya. Halim Mandala kepada penyidik membantah tuduhan kedua anaknya itu. Operator alat berat sebuah perusahaan batubara di Samarinda itu mengaku hanya sekali menggauli anaknya dan membantah mencabuli Melati. "Saya khilaf dan tidak tahan menahan nafsu biarahi. Saya tidak mencabuli Melati, saat itu saya berniat mengusir nyamuk yang hinggap di badannya," katanya. Kasat Reskrim Poltabes Samarinda Novi Irawan menjelaskan, untuk menjerat tersangka dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, polisi masih mempelajari kasus itu, sebab aksi pemerkosaan yang dilakukan Halim Mandala itu terjadi sebelum UU Perlindungan anak belum diberlakukan. "Kami masih mempelajari dan menunggu pemeriksaan saksi termasuk kedua korban. Kejadiannya sudah berlangsung lama, sehingga kemungkinan untuk pembuktian hasil visum sulit ditemukan, tetapi korban saat itu masih berusia 16 tahun sehingga tersangka bisa kita jerat pasal 294 KUHPidana tentang perbuatan cabul," kata Kasat Reskrim.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007