Kasat Resnarkoba Polres Balangan AKP Faddilah di Balangan, Jumat, mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi karena dari informasi sering mengedarkan sabu-sabu.
"Saat kami ringkus pelaku tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah ketika barang bukti kejahatannya diamankan anggota di lapangan," ucap perwira muda itu.
Dikatakannya, pelaku diringkus saat berada di Jalan Gunung Pandau kecamatan Paringin Timur, tepatnya di sebuah bengkel AC.
Saat diringkus pada Kamis (6/12) sore, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu siap edar.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp500.000 dan satu bilah pipet kaca serta satu unit handphone.
Untuk pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama M.Ridha Kamil Yurdani alias Ridha (20) warga Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Usai kami ringkus dan barang bukti telah diamankan selanjutnya pelaku langsung digiring ke Polres Balangan," tutur Kasat Resnarkoba.
Faddilah kembali mengatakan, untuk Ridha saat ini sudah dilakukan penahanan guna proses hukum dan statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada seluruh warga Balangan untuk tidak pernah berurusan dengan Narkoba apalagi menjadi pengedar, apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Polisi Surabaya ungkap peredaran 4,7 kg sabu-sabu
Baca juga: Polrestabes Medan ringkus pengedar narkoba tempat hiburan
Baca juga: Polisi tangkap oknum guru diduga edarkan sabu-sabu
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018