Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan rumah-rumah sakit di Indonesia.
"Sudah diproses dengan semua pemangku kepentingan terkait. September ini kita finalisasi, targetnya tahun ini selesai dan bisa segera diterapkan," kata Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik Departemen Kesehatan Ratna Rosita Hendardji di Jakarta, Senin.
SPM rumah sakit tersebut, kata dia, akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan.
Ia menjelaskan SPM rumah sakit terdiri atas berbagai aturan mengenai standar pelayanan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit seperti standar respon kasus gawat darurat, standar penanganan masalah gawat darurat, standar pelayanan medis, dan standar pengelolaan limbah rumah sakit.
Ratna mencontohkan, standar pelayanan gawat darurat antara lain meliputi prosedur penanganan situasi gawat darurat dan respon gawat darurat.
"Misalnya, tidak boleh ada uang muka untuk pelayanan gawat darurat, respon gawat darurat tidak boleh lebih dari 10 menit," ujarnya.
Intinya setiap pelayanan pengelolaan rumah sakit harus memenuhi standar, sebab kalau standar dipenuhi berarti pasien aman, katanya.
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa dalam hal ini rumah sakit harus menyiapkan diri dengan menetapkan target pencapaian indikator standar pelayanan kesehatan.
"Pengawasannya nanti akan dilakukan melalui dinas-dinas kesehatan yang ada di daerah," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007