Tersangka yang ditangkap ada lima orang, empat WNI, satu WNA. Yang WNA ini berperan sebagai pengendali. Dia warga negara Malaysia."
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita tujuh kilogram sabu asal Malaysia yang disamarkan sebagai paket berisi teh Cina.
Paket sabu itu disita dari salah satu pelaku berinisial ABK yang hendak menyerahkan paket tersebut ke rekannya, ZLF di Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan dalam kasus ini, pihaknya meringkus lima tersangka yang salah satunya merupakan pihak yang mengendalikan jaringan ini.
"Tersangka yang ditangkap ada lima orang, empat WNI, satu WNA. Yang WNA ini berperan sebagai pengendali. Dia warga negara Malaysia," kata Kombes Krisno.
Awalnya, pada Minggu, 25 November 2018, penyidik menangkap tersangka berinisial ZLF (41) yang berperan sebagai pemesan sabu ke Malaysia untuk dibawa ke Batam. ZLF dibekuk di depan Apotek Vitka Farma, Komplek Windsor Central, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kemudian penyidik menangkap ANW (38) di Perumahan Legenda Bali, Baloi Permai, Batam.
"ANW perannya sebagai pembeli sabu dari Jakarta," katanya.
Keesokan harinya, penyidik menangkap ABK (42) dan MSK (29) di Batu Ampar dan Lubuk Baja. ABK berperan sebagai pembawa paket tujuh kg sabu dari pantai untuk diserahkan ke ZLF. Sedangkan MSK berperan mengatur keuangan dalam jaringan ini.
Pada Selasa 27 November, penyidik menangkap seorang WNA Malaysia berinisial RCS (48) di Terminal Fery Batam Center. RCS berperan sebagai pengendali jaringan.
Paket sabu tujuh kg itu diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut. Untuk menghindari kecurigaan, paket sabu ini dikemas dalam kemasan teh Cina dan disimpan di dalam tas ransel.
"Dibawa via jalur laut menggunakan kapal," katanya.
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Baca juga: Bareskrim sita 20 kg sabu dioplos ikan asin
Baca juga: Bareskrim gagalkan penyelundupan sabu asal Aceh
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018