Nanti kita tunggu saja bagaimana perkembangan dari temuan tersebut."

Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya mengaku belum menerima laporan polisi terkait dugaan jual-beli blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik secara daring.

"Saya tadi baru saja komunikasi dengam SPKT, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan E-KTP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.

Argo menyatakan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga belum menerima laporan terkait penjualan blanko KTP elektronik secara online dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.

"Nanti kita tunggu saja bagaimana perkembangan dari temuan tersebut," ucap Argo.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya menangapi aduan penjualan blanko KTP elektronik pada 4 Desember 2018.

Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pelapor menjerat pelaku melalui pasal mengenai perdagangan atribut administrasi kependudukan, yaitu Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan penjualan blanko KTP elektronik dilakukan oknum NI berdasarkan hasil identifikasi awal diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Bahtiar menuturkan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial 'NI' yang mencuri Blanko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," ujarnya.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018