Inkindo DKI dan penyedia perlindungan asuransi akan membantu kemitraan kuat agar ketersediaan perlindungan kepada para anggota bisa dipastikan dan mengurangi resiko yang akan timbul serta mereka bisa mendapatkan biaya premi yang efisien."Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mengatakan profesi konsultan rentan terjerat persoalan hukum untuk itu para konsultan harus berhati-hati ketika menangani klien.
"Profesi konsultan sangat rentan terjerat persoalan hukum. Untuk itu perlu adanya pencerahan bagi para konsultan agar tidak terkena jerat hukum," ujar Ketua DPP Inkindo DKI Jakarta, Imam Hartawan, di Jakarta, Jumat.
Dia memberi contoh ketika seorang klien puas dengan hasil kerja dari konsultan, kemudian dia memberikan hadiah kepada konsultan. Hal itu rentan terjerat masalah hukum, karena berkaitan dengan gratifikasi.
Imam mengatakan ada beberapa regulasi yang melindungi profesi konsultan. Pertama, UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 75.
UU ini mengatur pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan jasa konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan keahlian.
Kedua, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran yang mempertegas dampak hukum dari pelaksanaan profesi keinsinyuran. Antara lain kepastian hukum atas pelaksanaan profesi keinsinyuran, perlindungan kepada pengguna jasa keinsinyuran dengan cara memberikan jaminan kompetensi. Kemudian, perlindungan hukum kepada para insinyur, perlindungan hukum kepada pengguna jasa akibat malpraktik, pemberian hak kepada pengguna untuk menolak hasil kegiatan insinyur yang tidak sesuai perjanjian.
"Kami butuh gambaran dan solusi kepada anggotanya terkait risiko hukum yang dihadapi oleh usaha konsultan di Indonesia," kata Imam.
Dengan informasi lengkap, lanjut Imam, setiap konsultan bisa mengetahui risiko hukum yang bisa timbul sewaktu-waktu. Selain itu konsultan bisa mengetahui bagaimana menekan risiko biaya hukum yang terus mengancam kelanjutan usahanya.
"Inkindo DKI dan penyedia perlindungan asuransi akan membantu kemitraan kuat agar ketersediaan perlindungan kepada para anggota bisa dipastikan dan mengurangi resiko yang akan timbul serta mereka bisa mendapatkan biaya premi yang efisien," terang dia.
Keberadaan asuransi, juga ada dalam regulasi perlindungan profesi konsultan. Asuransi Professional Indemnity menjamin biaya hukum (legal cost expenses) yang timbul selama proses tuntutan ganti rugi berjalan sesuai keputusan lembaga berwenang.
"Konsultan yang menggunakan Asuransi Professional Indemnity bisa mendapatkan manfaat utama yaitu ganti rugi atas tuntutan hukum yang timbul akibat kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi oleh tertanggung. Termasuk mitra tertanggung, konsultan tertanggung serta pihak-pihak lain di bawah tanggung jawab tertanggung," kata dia lagi.
Pewarta: Indriani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018