Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar turun langsung untuk memberikan dukungan langsung dalam mengungkap misteri kematian aktivisi HAM, Munir. "Dukungan itu diperlukan polisi untuk membuka akses sejumlah instansi yang selama ini sukar diakses," katanya di sela-sela rapat kerja antara Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin. Sejumlah instansi yang dimaksud Trimedya antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), PT Kimia Farma (terkait racun arsenik) dan PT Angkasa Pura. Polisi yang menyidik kasus Munir tidak mendapatkan dukungan penuh sehingga upaya untuk mengungkapnya jadi terkendala. Trimedya menilai, keberhasilan mengungkap kasus Munir menjadi pertaruhan reputasi pemerintah Indonesia di mata dunia internasional. "Jangan sampai kasus ini menjadi dark number (kasus tidak terungkap seperti kasus Tanjung Priok atau kasus Kerusuhan 27 Juli," katanya. Ia juga meminta agar Presiden mengantisipasi kampanye isteri Munir, Suciwati yang terus berkampanye di tingkat PBB dan Uni Eropa untuk meminta dukungan pengungkapan kematian Munir. "Kalau sampai kasus ini tidak terungkap maka juga akan merusak citra polisi. Maka kita butuh dukungan Presiden," katanya. Ia menilai, perhatian Presiden dalam kasus Munir sudah mulai kendor dilihat dari tidak adanya pernyataan khusus dalam satu tahun terakhir dan tidak hadirnya Presiden dalam peringatan tiga tahun meninggalnya Munir yang jatuh pada 7 September 2007. Terkait dengan adanya dua tersangka baru yakni Indra Setiawan dan Ruhainil Aini, Trimedya mengaku agak ragu jika keduanya terlibat dalam pembunuhan sebab yang terlihat adalah keduanya hanya terlibat dalam pembuatan surat tugas Pollycarpus ke Singapura. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto membantah polisi telah menekan saksi kunci kematian Munir, Raymond Latuihamalo alias Ongen saat diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri. "Tidak ada penegakan sebagai yang dituduhkan. Ia juga selalu didampingi penasihat hukum dan telah membubuhkan tanda tangan dalam setiap berita acara pemeriksaan," katanya. Penyidik yang memeriksa Ongen, kata Kapori, juga telah dihadirkan dalam persidangan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007