Jakarta (ANTARA News) - Hakim pengawas Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kelanjutan usaha yang diajukan manajemen PT Dirgantara Indonesia (DI). Hakim pengawas Zulfahmi di PN Jakarta Pusat, Senin, langsung mengeluarkan penetapan persetujuan atas permohonan yang langsung diajukan oleh Direktur Utama PT DI, Budi Santoso. Kurator Taufik Nugroho yang mewakili pihak kreditur mengatakan, hakim pengawas dalam penetapannya juga menyetujui agar pihak kurator mengawasi operasional PT DI sampai adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap. Taufik mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kegiatan operasional PT DI. "Yang terdekat adalah layanan pemeliharaan pesawat di Burkina Fatso yang harus segera diselesaikan," ujarnya. Manajemen PT DI yang diwakili oleh Dirut Budi Santoso menyatakan kegiatan operasional PT DI harus tetap berjalan selama proses kasasi berlangsung karena masih ada pesanan beberapa klien yang harus diselesaikan. "Intinya, jangan sampai kalau nanti di tingkat kasasi PT DI dimenangkan, ternyata PT DI itu sudah kolaps duluan," ujar Budi. Budi juga menyampaikan, usaha PT DI masih layak untuk terus berlangsung karena masih ada klien yang mempercayai PT DI. Salah satunya, ia menyebutkan potensi pendapatan Rp15 triliun melalui pesanan Airbus Industry. Pihak kreditur yang diwakili oleh Taufik Nugroho menyatakan, pada dasarnya kreditur tidak keberatan dengan permohonan kelanjutan usaha PT DI. "Karena ini berkaitan dengan beban harta pailit yang nantinya menjadi tanggungan kreditor. Kalau ada kegiatan operasional tentu ada pengeluaran yang mempengaruhi beban harta pailit," tuturnya. Taufik mengatakan, pihak kurator akan menentukan mekanisme pengawasan agar dapat memantau operasional PT DI. "Kalau ada operasional yang menambah beban harta pailit, tentu kita teruskan. Tetapi, kalau ada operasional yang hanya mengurangi harta pailit, tentu kita evaluasi," ujarnya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007