Jakarta (ANTARA News) - Komisi E DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar PT Jakarta Ekspres Trans (JET) tidak memecat 125 sopir bus Transjakarta koridor I yang melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu sebelum adanya evaluasi dan telaah yang dilakukan Dinas Perhubungan, dinas Tenaga Kerja, dan pihak terkait lainnya. "PT JET tidak boleh melakukan langkah apa pun terkait permasalahan pemberhentian pengemudi ini sebelum DPRD menerima laporan hasil evaluasi dan penelaahan atas masalah ini dari Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Igo Ilham, usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin. Rapat yang berlangsung sejak 14.00 WIB hingga 16.30 WIB itu membicarakan pengaduan 125 pengemdi bus koridor I Transjakarta yang khawatir diberhentikan oleh PT JET karena melakukan aksi mogok kerja membela rekan mereka Pupud Syarifudin yang diberhentikan secara sepihak dengan alasan indisipliner. Selain meminta agar PT JET tidak mengambil keputusan memberhentikan para sopir itu, Komisi E juga meminta agar segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh atas kinerja PT JET dan juga pola kontrak kerja sama. "Kami juga meminta perusahaan itu untuk mempertimbangkan surat pemecatan Pupud dan memperhatikan 125 sopir lainnya dalam kasus ini," kata Igo. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Nurrachman senada dengan Kepala Badan Layanan Umum Transjakarta Dradjad Adiyaksa memaparkan bahwa evaluasi dan penelaahan kinerja BLU Transjakarta dan juga konsorsium-konsorsium yang bekerjasama dengan BLU harus dilakukan untuk mengetahui bagaimana kinerja dan juga ikatan kontrak dengan masing-masing pekerjanya. Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Sarwono mengatakan, hingga kini dinasnya dan suku dinas di Jakarta Timur belum menerima laporan atau pencatatan pemutusan hubungan kerja atas nama Pupud Syarifudin dari PT JET. Ia juga menambahkan seharusnya pertimbangan pemecatan seorang pekerja dikoordinasikan dengan organisasi Serikat Pekerja di perusahaan tersebut. Dalam catatan BLU Transjakarta, untuk koridor I sejak beroperasi pada 2004 sudah ada 137 sopir yang diberhentikan akibat sejumlah pelanggaran hingga Agustus 2007. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007