Jakarta (ANTARA News) - Pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari jalur Transjakarta Koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni) akan segera selesai dalam beberapa pekan mendatang sehingga pembangunan jalur tersebut dapat dimulai. "Berdasarkan keterangan dari Kepala BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah-red) DKI Jakarta Budirama, Amdal untuk jalur tersebut akan segera selesai dalam dua atau tiga minggu lagi," kata Kepala Humas Walikota Jakarta Selatan, Chairul Zahidin. Chairul mengatakan hal itu kepada ANTARA News setelah pertemuan tertutup antara Pemprov DKI dan warga Pondok Indah yang difasilitasi Walikotamadya Jakarta Selatan di Jakarta, Senin. Ia memaparkan, dalam proses pembuatan Amdal itu juga akan melibatkan para pakar dan berbagai pemangku kepentingan tidak hanya perwakilan dari warga Pondok Indah, tetapi juga perwakilan dari daerah lainnya yang terkena dampak dari jalur tersebut seperti dari Lebak Bulus dan Radio Dalam. Mengenai protes dari warga Pondok Indah tentang pembuatan jalur tersebut, ia mengingatkan bahwa pembuatan jalur Transjakarta antara Lebak Bulus dan Harmoni itu bukan hanya untuk kepentingan dari warga Pondok Indah tetapi bermanfaat untuk daerah lainnya. "Jalur hijau di koridor tersebut tentu saja akan ditata kembali sehingga lebih indah dan lebih bagus secara estetika," kata Chairul. Ia memberi contoh, Jalan Sudirman-Thamrin kini setelah dilewati oleh jalur transjakarta Koridor I (Blok M - Kota) juga masih memiliki jalur hijau yang tertata dan terdapat pedestrian yang membuat pejalan kaki lebih dihargai. Chairul juga berharap agar musyawarah yang telah dilakukan beberapa kali di Walikota Jakarta Selatan itu dapat menyebabkan tidak ada lagi pertentangan antara warga dan pemerintah mengenai pembangunan jalur transjakarta tersebut. Sementara itu, salah satu perwakilan warga Pondok Indah, Sulaeman menuturkan, bila Amdal untuk jalur transjakarta yang melewati komplek perumahannya telah dikeluarkan dan disetujui oleh Komisi Penilai Amdal, maka warga tidak bisa apa-apa selain mematuhinya. "Bila (pembuatan jalur transjakarta-red) dinilai layak lingkungan oleh Komisi Penilai Amdal yang berarti dapat menghilangkan semua dampak negatifnya seperti kemacetan, maka kami tentu tidak bisa menolak," kata warga RT07 RW17 Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan itu. Sedangkan pengacara dari pihak Warga Pondok Indah, Wilmar Sitorus mengemukakan bahwa pembuatan Amdal bukanlah sesuatu hal yang mudah dan cepat karena terdapat berbagai proses yang harus dilewati. Pertemuan antara jajaran Pemprov DKI dan perwakilan warga Pondok Indah di Kantor Walikota Jakarta Selatan telah terjadi selama beberapa kali yaitu pada 11 September dan 17 September 2007. Dalam berbagai pertemuan tersebut, warga Pondok Indah bersikeras agar pembangunan tidak dilaksanakan bila Amdal belum keluar, sedangkan pihak Pemprov DKI mengemukakan bahwa Amdal masih dalam proses dan akan segera diselesaikan secepatnya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007