Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya mengaku ada arahan dari advokat Lucas untuk membantu pelarian Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro.

"Jadi sebelumnya ada arahan Pak Lucas beliau minta tolong, saya kan punya kenalan di airport saudara Bowo," kata Dina saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dina menjadi saksi untuk terdakwa Lucas yang menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia untuk membuat paspor negara lain, yaitu agar lepas dari jerat hukum sejak Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

Eddy merupakan tersangka kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Untuk diketahui, Dwi Hendri Wibowo alias Bowo merupakan staf di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

"Saya kenal staf di bandara saudara Bowo. Saya telepon Bowo karena permintaan (dari Lucas) apa bisa ada orang dari luar negeri masuk ke Indonesia lewat Cengkareng tidak melalui imigrasi. Pada saat itu saya belum jawab bisa atau tidak karena saya tidak ngerti," ucap Dina.

Sebelumnya, kata dia, Chua Chwee Chye alias Jimmy yang merupakan warga negara Singapura lebih dulu menghubunginya sebelum Lucas.

"Jimmy tanya kabar saya dan dalam Bahasa Inggris, kalau saya mau datang ke Indonesia sama teman, bisa tidak kalau tidak lewat imigrasi. Saya bingung maksudnya bagaimana tetapi saya bilang nanti saya tanya teman di bandara," tuturnya.

Dina juga membenarkan bahwa permintaan dari Jimmy itu sama dengan permintaan dari terdakwa Lucas.

Selanjutnya, Dina pun menghubungi Bowo dan bertemu pada 18 Agustus 2018.

"Pada saat saya kontak, dia bilang akan cek dulu mau hubungi teman di bandara. Dia bilang dia ada kenalan orang imigrasi. Tanggal 18 Agustus saya ajak Bowo makan di lot 9 Bintaro karena saya minta tolong saya tidak enak lewat telepon. Dia datang lalu saya ajak makan," ujar Dina.

Dina pun menyatakan Bowo akan menyanggupi permintaan tersebut.

"Bagaimana apa bisa? Dia jawab bisa, oh ya sudah kalau gitu. Bowo tanya dari negara mana, saya bilang saya belum tahu berapa orang, siapa, dan kapan mau datang dari mana belum tahu," kata Dina.

Kemudian pada 28 Agustus 2018, ungkap Dina, terdakwa Lucas mengirimkan bukti pemesanan tiket (e-ticket) ke handphone miliknya.

"Tanggal 28 Agustus, Pak Lucas kirim e-ticket ke hp saya nama penumpang. Di situ saya baru tahu ada tiga nama Jimmy, Eddy Sindoro, dan Michael Sindoro (anak Eddy Sindoro). Setelah saya terima e-ticket, saya beritahukan pada orang di bandara, kepada Bowo, ini siapa dan dari negara mana," kata Dina.

Untuk diketahui, Lucas didakwa dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut terkait dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau yang disebut dengan "obstruction of justice".

Baca juga: Alasan KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka
Baca juga: Lucas ditahan KPK
Baca juga: Lucas bantah jadi pengacara Eddy Sindoro

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018