Surabaya (ANTARA News) - Satuan Pidana umum (Pidum) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, membongkar sindikat pemalsu dokumen calon TKI di Banyuwangi yang beroperasi sejak Mei 2007. "Pemalsuan dokumen yang dilaporkan calon TKI Hn (28) itu, diduga melibatkan oknum kelurahan yang memalsukan akte kelahiran, KK, dan KTP," kata Kasat Pidum Reskrim Polda Jatim AKBP Nasri SIK di Surabaya, Senin. Didampingi Kasubbid Publikasi Bidang Humas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo, ia mengemukakan, Hn dari Banyuwangi itu melaporkan karena dirinya membatalkan diri untuk berangkat, tapi tersangka ID justru meminta kepadanya uang Rp2,5 juta. "Korban membatalkan diri, karena sudah dua bulan tidak ada tanda-tanda akan diberangkatkan. Kemudian dia minta mundur, tapi tersangka ID minta uang Rp2,5 juta dengan alasan uang pengurusan ke PJTKI selama dua bulanan," katanya. Setelah itu, korban melapor ke polisi dan polisi akhirnya menemukan sejumlah blangko KTP untuk Hn yang dalam kondisi palsu. Kemudian polisi melacak tersangka ID yang dapat ditangkap pada 10 September 2007 pukul 13.00 WIB. "Dalam pemeriksaan, ID mengaku sudah memberangkatkan 43 TKI melalui PJTKI resmi yakni BGS di Gempol, Pasuruan. Namun baru 28 dari 43 TKI yang berangkat ke Taiwan, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Hongkong," katanya mengungkapkan. Dari 28 TKI yang sudah berangkat itu, mereka umumnya menggunakan dokumen palsu. "ID mengaku memperoleh dokumen palsu itu dari EJ (34) yang merupakan karyawan sebuah biro jasa di Banyuwangi," katanya. Namun, EJ ternyata tidak membuat dokumen palsu itu sendirian, melainkan melibatkan tiga orang yakni tersangka SR (47) yang mantan staf kelurahan Kampungrejo, Banyuwangi (pembuat akte kelahiran palsu). Selain itu, tersangka HS (34) dan ML. Tersangka HS merupakan pembuat KTP (kartu tanda penduduk) palsu dan ML yang hingga kini buron itu, merupakan pembuat KK (kartu keluarga) palsu. "Modusnya, SR menyiapkan blangko yang dibuat HS dan ML untuk ditandatangani pimpinan, namun blangko itu kosong atau tanpa biodata. Dari tangan HS, kami menyita satu set komputer, `scanner` (pemindai), `CD-room`, alat potong kertas, dan beberapa KTP, KK, serta surat keterangan lain yang palsu," katanya memaparkan. Ia menyatakan, berkas dokumen palsu itu sebenarnya asli dan ada tandatangan dari kelurahan. Namun biodata di dalamnya palsu. "Mungkin, mereka ingin bergerak cepat untuk mengantisipasi persaingan antar jasa pengerahan tenaga kerja ke luar negeri," katanya. Para tersangka, dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2, pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 103 ayat UU 29/2004 tentang penempatan tenaga kerja dengan sanksi tujuh tahun penjara. "Akte kelahiran palsu itu dijual dengan harga Rp6.000/lembar, KTP palsu seharga Rp7.500/lembar, dan KK palsu seharga Rp10.000/lembar, tapi PJTKI-nya adalah resmi yakni Unit Pelayanan, Penyuluhan, dan Pendaftaran Calon TKI (UP-3 TKI) dengan nama BGS," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007