Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola Zulkifli, bersalah telah menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018.

Untuk diketahui, Zumi divonis enam penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Vonis itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018.

Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Selain itu, Majelis hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang tidak menetapkan terdakwa Zumi sebagai justice collaborator (JC).

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, Zumi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018