Jakarta (ANTARA News) - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah Bahar bin Smith memilih tidak mengomentari pertanyaan para awak media saat ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis siang.
Bahar tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.30 WIB dengan menggunakan pakaian berwarna putih dengan peci putih dan kacamata hitam. Ia diantar oleh sejumlah simpatisannya.
Bahar menyambangi Kantor Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait ceramahnya yang diduga berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pemanggilan terhadap Bahar sebelumnya diagendakan penyidik pada Senin 3 Desember 2018 lalu. Namun Bahar tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tak menerima surat pemeriksaan.
Status perkara Bahar yang ditangani Bareskrim Polri saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi sudah memeriksa 11 saksi dan empat ahli dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Bahar yang permasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yakni: "Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka cel*n*nya itu, jangan-jangan h**d Jokowi itu, kayaknya b*nci itu".
Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.
Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018, namun kemudian kasus dilimpahkan ke Mabes Polri.
Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa Bahar bin Smith Kamis pagi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018