Terima kasih kepada Bu Menkeu Sri Mulyani
Jakarta (ANTARA News) - Komitmen Pemerintah Indonesia mengawal implementasi dampak perubahan iklim ditegaskan semakin kuat dengan adanya berbagai kebijakan, aturan dan pembentukan institusi yang terkait dengan persoalan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, pihaknya telah menerima secara resmi dukungan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46/2017 dan Peraturan Presiden Nomor 77/2018.

Surat dari Menteri Keuangan tertanggal 3 Desember 2018 diterima Siti Nurbaya pada 4 Desember 2018 di tengah pelaksanaan Konferensi Pengendalian Perubahan Iklim (COP) 24 di Katowice, Polandia.

“Terima kasih kepada Bu Menkeu Sri Mulyani, yang meskipun tidak bisa hadir namun tetap mengikuti perkembangan dari Tanah Air,” kata Siti Nurbaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Pembentukan BPDLH ini semakin memperjelas kesiapan Indonesia melaksanakan implementasi Kesepakatan Paris (Paris Agreement). Yang paling penting menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 28H.

Kemenkeu bersama dengan KLHK telah mengawal pembentukan BPDLH agar segera beroperasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana lingkungan hidup serta keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua kementerian dalam berbagai kesempatan juga sudah menyampaikan tentang rencana pembentukan BPDLH dalam pertemuan bilateral dengan beberapa kontributor potensial.

Siti Nurbaya yang tengah memimpin delegasi Indonesia pada COP24 di Polandia menegaskan bahwa sudah ada mekanisme dan kesiapan untuk setiap dukungan dana mengatasi lingkungan, termasuk isu perubahan iklim.

'Langkah ini penting sebab sudah cukup banyak prestasi masyarakat Indonesia dalam upaya mengatasi dampak perubahan iklim, seperti reduksi emisi gas rumah kaca yang menjadi indikator.

Target pada tahun 2030, NDC Indonesia akan menurunkan sekitar 29 persen emisi gas rumah kaca (GRK) atau setara 2,8 Giga ton CO2. Dari data yang ada, pada tahun 2016 tercatat penurunan yang dicapai sudah mencapai 8,7 persen dan tahun 2017 sudah finalisasi hitungan sebesar 10,8 persen.

“Dengan adanya mekanisme keuangan ini, kita berharap dukungan internasional dan juga dalam negeri, seperti dana reboisasi dan lainnya nanti bisa diatur. Semoga semakin mudah dan mendatangkan kebaikan,” katanya.

Para Menteri Kabinet Kerja bahu-membahu mengawal reformasi pengelolaan dana lingkungan hidup yang lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga: Indonesia mempertegas komitmen dalam mengatasi perubahan iklim

Lebih Maju

Sebelumnya telah ditegaskan Siti Nurbaya bahwa Indonesia telah cukup maju dalam implementasi Paris Agreement. Dalam arti kerja-kerja membumi di lapangan kompak dilakukan pemerintah bersama masyarakat, aktivis, LSM dan juga dunia usaha.

Salah satu keunggulan kerja implementasi Paris Agreement di Indonesia adalah partisipasi semua pihak dan cukup lengkap. Ini disebutnya sebagai modal dasar Bangsa yang sangat membanggakan.

“Saya optimis kita bisa laksanakan kerja-kerja lingkungan dengan pas, baik menurut rule book konvensi internasional dan terutama karena perintah UUD 1945. Kita kerja yang baik saja,” tegas Nurbaya.

Melalui NDC, Indonesia berkomiten menurunkan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41 persen melalui kerja sama internasional.
Baca juga: Tata kelola gambut Indonesia jadi rujukan dunia
Baca juga: Menteri LHK sebut telah lalui masa sulit Karhutla
Baca juga: Penghargaan untuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018