Impelementasi tersebut telah dilakukan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Tanjung Perak, Bekasi, dan Tanjungpinang
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan mulai memberlakukan secara penuh penggunaan sistem aplikasi pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat (PLB) dalam rangka ekspor dan/atau transhipment (P3BET) pada 1 Januari 2019.
   
Sebelumnya, proses tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean BC 3.3 dan P3BET secara manual.

Untuk semakin memberikan kemudahan kepada pengguna jasa dan meningkatkan kemudahan berusaha dan menggiatkan ekspor dalam negeri, maka Bea Cukai telah menciptakan sistem aplikasi yang terintegrasi.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Oentarto Wibowo dalam rilis di Jakarta, Kamis menyatakan bahwa sistem aplikasi BC 3.3 dan P3BET telah selesai dibangun pada awal 2018 dan telah dilakukan uji coba dan pengimplementasian di beberapa kantor pelayanan Bea Cukai.  
   
"Impelementasi tersebut telah dilakukan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Kantor Bea Cukai Bekasi, dan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang. Secara keseluruhan prosesnya berjalan lancar dari mulai pemasukan barang ekspor ke dalam Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat dan telah mampu memberikan gambaran dan data yang diperlukan untuk pengawasan," ujarnya.
  
Ia menuturkan, aplikasi tersebut turut mendorong berbagai kemudahan yang ditawarkan melalui Pusat Logistik Berikat atau PLB. Seiring dengan semangat awal dibentuknya PLB dalam mewujudkan Indonesia menjadi hub logistik nasional dan Asia Pasifik, Bea Cukai telah mengembangkan PLB untuk menjadi tempat penimbunan barang-barang yang akan didistribusikan ke dalam negeri, tidak terbatas hanya pada industri. 
   
Mengingat fungsi PLB sebagai katup atas barang-barang strategis, lanjut Oentarto, ke depannya barang konsumsi (end-product) dapat disimpan di PLB. PLB juga diciptakan sebagai konsolidator barang ekspor, etalase barang ekspor, dan quality control bagi eksportir Industri Kecil dan Menengah (IKM).
   
Oentarto menambahkan bahwa nantinya para pengguna jasa akan diminta untuk melakukan registrasi dalam penggunaan aplikasi BC 3.3 tersebut.Hal itu ditujukan untuk memberikan kemudahan para pengguna jasa dalam melakukan ekspor, meningkatkan tertib administrasi, serta menjamin bahwa aplikasi ini digunakan untuk pihak yang berhak.
   
Selain itu, Bea Cukai juga telah mengeluarkan aturan sebagai acuan dan dasar hukum atas pemberlakukan aplikasi tersebut. Bea Cukai telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-261/BC/2018 sebagai dasar hukum 'mandatory' aplikasi ini.
   
"Penerapan aplikasi ini diharapkan dapat semakin memudahkan para pengguna jasa dikarenakan proses manual yang sebelumnya dijalankan telah diotomasi melalui sistem sehingga prosesnya akan semakin singkat dan efisien," ujar Oentarto.

Baca juga: Menkeu harap pengembangan PLB untungkan Indonesia
Baca juga: Ditjen BC nilai PPh 22 impor berhasil


 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018