Mataram (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunggu upaya Peninjauan Kembali Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini kami tinggal menunggu upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya," kata Kajari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Kajari Mataram setelah pihaknya dikatakan telah menerima salinan putusan kasasi Baiq Nuril dari Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (4/12).
Dalam salinan putusannya, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.
Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman tersebut sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kejaksaan berikan "deadline" Baiq Nuril ajukan PK
Baca juga: Baiq Nuril tunggu salinan putusan kasasi MA
Baca juga: Pelapor Baiq Nuril dikenal baik
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018