Jakarta (ANTARA News) – Extra Joss menyatakan bahwa selebaran gelap baik berbentuk email, SMS, ataupun fotokopi tentang isu produk makanan dan minuman yang menggunakan Siklomat ternyata tidak benar dan hanya diperuntukkan untuk meresahkan dan menyesatkan masyarakat, kata Hokiono, Associate Marketing Director PT Bintang Toedjoe yang memproduksi minuman berenergi itu.Selebaran gelap yang seolah-olah dikeluarkan oleh RSAL Dr Ramelan Surabaya ini, juga disangkal oleh Kepala RSAL Dr Ramelan. Bahkan Kepala Staf Komandan Brigade Infanteri 2 Marinir menyatakan bahwa surat edaran mengenai Siklomat tersebut berasal dari sumber yang tidak benar, kata Hokiono dalam siaran tertulisnya via email di Jakarta, Senin.Karenanya pada tanggal 31 Agustus 2007, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat klarifikasi resmi yang menyatakan isu Siklomat tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.Menurut Hokiono, Extra Joss yang disebut-sebut dalam selebaran gelap tersebut, ternyata sama sekali tidak mengandung Siklomat. Bahkan istilah Siklomat tidak pernah dikenal dalam literatur ilmiah, yang dikenal adalah Siklamat. Siklamat sendiri merupakan pemanis buatan yang diijinkan digunakan oleh BPOM, dan dinyatakan aman dikonsumsi.Extra Joss sendiri sebagai produk minuman energi yang terkenal sejak sepuluh tahun lalu, terbukti aman dikonsumsi selama ini. Terlebih branded itu sebagai pemimpin pasar minuman energi di Indonesia, yang memiliki kualitas terbaik dan vitamin terlengkap.Hokiono menyesalkan, pemberitaan beberapa media massa yang turut memperluas penyebaran isu Siklomat. Dia berharap pihak media massa bisa menelusuri mengenai kebenaran isu Siklamat ini, sehingga masyarakat luas terhindar dari informasi yang menyesatkan. "Pihak Extra Joss meminta masyarakat makin berhati-hati dalam menerima informasi, khususnya mengenai bahan tambahan pangan (BTP). Bila masyarakat ragu atas kandungan suatu produk makanan atau minuman, masyarakat dapat melakukan penelusuran melalui lembaga yang terpercaya seperti BPOM, yang bertugas untuk memberikan pengesahan atas formula makanan dan minuman serta menjamin kelayakan dikonsumsinya suatu produk yang beredar di masyarakat," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007