Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH mengungkapkan, dua orang yang ditangkap dari pengungkapan kasus tersebut, yakni RRK bin GMK (36) dan APR (39). Mereka ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
"Untuk tersangka RRK kita tangkap di kamar tidurnya, sedangkan tersangka APR kita tangkap di lobi apartemen," ujar Pius, Kamis.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka.
Setelah mendapatkan informasi, anggota Polsek Kalideres menyelidiki dan akhirnya menangkap dua tersangka tersebut sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tersangka RRK, barang bukti yang disita di antaranya satu plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram, satu set alat hisap sabu dan 22 pil psikotropika.
Sedangkan dari tersangka APR di antaranya satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47gram dan tiga butir pil psikotropika.
Dari hasil keterangan tersangka, dua tersangka tersebut merupakan peretas dan juga residivis dengan kasus yang sama.
"Mereka (tersangka) ini pernah ditahan atas kasus yang sama. Kami masih mendalaminya terkait barang haram yang didapat oleh tersangka," ujar Syafri.
Kini, kedua tersangka tersebut kembali mendekam di tahanan dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya sakit leher dengar anggota terlibat narkoba
Baca juga: Polisi tembak mati dua pengendali sindikat sabu Malaysia
Baca juga: Modus pertemanan singkat sering menyeret TKI dalam pusaran kasus narkoba
Pewarta: Devi Nindy
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018