Jakarta (ANTARA News) - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI dan Kejaksaan dinilai masih merupakan pilihan strategis meskipun dalam proses penanganan kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu masih terdapat perbedaan persepsi.
"Sampai hari ini kami merasa bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu masih jadi pilihan strategis karena kewenangan tindak lanjut laporan atau temuan dibahas Gakkumdu ada di kepolisian dan kejaksaan," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Rabu (5/12) malam.
Ratna Dewi Pettalolo mengatakan keberadaan dua unsur lain yang menangani pelanggaran bersama Bawaslu dalam Gakkumdu penting untuk menyamakan persepsi dan menyatukan keterpenuhan unsur pelanggaran pidana.
Untuk mekanisme pembahasan pelanggaran dalam Gakkumdu, pertama membahas keterpenuhan unsur pelanggaran laporan atau temuan, selanjutnya apabila dianggap memenuhi akan dibahas lebih lanjut.
"Pembahasan kedua paling rigid soal memenuhi unsur pidana atau dikatakan perbuatan pidana pemilu dan di sini sering terjadi perdebatan untuk mempertemukan kesamaan unsur yang dimaksud itu," ujar Ratna Dewi.
Forum tersebut untuk menghimpun seluruh jajaran Sentra Gakkumdu dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan menyamakaan persepsi dalm penanganan pelanggaran pemilu.
Ada pun Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad dalam kesempatan tersebut menuturkan jaksa yang dilibatkan dalam Gakkumdu dilatih agar memiliki pandangan yang sama terhadap pelanggaran pemilu yang dihadapi.
"Kami kejaksaan sudah melakukan in house training jaksa ditugaskan di Gakkumdu supaya punya pandangan sama terhadap masalah dihadapi sehingga tidak terjadi disparitas beda pandangan," ucap Noor.
Baca juga: KIPP: Persepsi unsur-unsur Gakkumdu harus disamakan
Baca juga: Japri adukan Komisioner Bawaslu ke DKPP terkait pernyataan reuni 212
Baca juga: TAPS laporkan Ahmad Basarah ke Bawaslu soal pernyataan Soeharto guru korupsi
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018