Jakarta (ANTARA News) - KPK terus mendalami terkait pemberian kepada para anggota DPRD Kalimantan Tengah dalam penyidikan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu memeriksa empat saksi untuk tersangka Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology), Edy Saputra Suradjat.
"Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini dan peran tersangka ESS sebagai Direktur PT BAP atau Wakil Dirut PT SMART dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Empat saksi itu antara lain Kepala Bidang Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah, Arianto, Direktur PT SMART Tbk, Jo Daud Dharsono, tim ahli Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Nicko Haryadi, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Pada Sabtu (27/10) KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Arisavanah, dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Edy Rosada.
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Suradjat, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adipradhana, dan Zaldy.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018