Kualalumpur (ANTARA News) - Polisi Malaysia (PDRM) mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap lima orang terkait penyelidikan perkara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
"Lima orang itu adalah pengusaha Taek Jho Low, pengacara 1MDB Loo Ai Swan, bekas Direktur Eksekutif 1MDB Tang Keng Chee, bekas pegawai 1MDB Geh Choh Heng dan Tan Kim Loong," kata Kepala PDRM Irjen Pol Tan Sri Mohamad Fuzi Harun dalam pernyataannya kepada media di Kualalumpur pada Rabu.
Fuzi mengatakan, 13 tuduhan terhadap lima orang itu melibatkan uang 17 miliar dollar AS (255 triliun rupiah lebih).
"Kantor Penyelidikan Pidana Komersial PDRM sudah menjalankan penyelidikan terhadap 1MDB atas pelbagai kesalahan pidana melibatkan transaksi keuangan dan tata niaga, yang dijalankan perusahaan 1MDB," katanya.
Ia mengatakan, hasil penyelidikan polisi diserahkan kepada Jaksa Agung pada 3 Desember berdasarkan atas kuasa yang diberikan kepadanya.
Baca juga: 408 rekening terkait 1MDB dibekukan
Baca juga: KPK Malaysia incar pengusaha terkait skandal 1MDB
Setelah meneliti perkara tersebut, Kejaksaan Agung membuat keputusan supaya polisi mengajukan tuduhan pidana sesuai KUHP dan Undang-undang Pencucian Uang dan Pencegahan Pembiayaan Terorisme 2001 (Akta 613) terhadap lima orang tersebut.
Fuzi mengatakan PDRM mengajukan tuduhan terhadap pribadi terkait di Mahkamah Kejahatan semalam.
"Taek Jho menghadapi lima tuduhan, Taek Jho dan Kim Loong secara bersama menghadapi dua tuduhan, Keng Chee dengan tiga tuduhan. Ai Swan dan Choh Heng masing-masing dua dan satu tuduhan," katanya.
Ia mengatakan surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan untuk melacak lima orang itu, yang melarikan diri dari Malaysia.
Editor; Boyke Soekapdjo
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2018