Denpasar (ANTARA News) - Pemerhati hukum di Denpasar menyebutkan hanya permohonan grasi kepada Presiden yang masih memungkinkan untuk ditempuh para terpidana mati kasus bom Bali 2002, setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mereka ditolak Mahkamah Agung (MA). "Setelah PK ditolak, upaya hukum bagi Amrozi dan kawan-kawan mencapai final. Ini artinya, eksekusi harus segera dilakukan jika yang bersangkutan tidak mengajukan grasi," kata Agus Samijaya SH, praktisi hukum di Denpasar, Senin. Mantan ketua Ikadin Bali itu menyebutkan, sesuai ketentuan yang ada, Amrozi serta Imam Samudra dan Ali Gufron, hanya bisa mengajukan grasi setelah permohonan PK mereka ditolak. "Hanya itu yang bisa dilakukan, selain itu tidak ada upaya hukum yang lain," ucapnya. Disinggung menganai pernyataan Tim Pengacara Muslim (TPM) yang akan mengajukan PK tahun kedua, Agus menyatakan, sesuai aturan yang ada, tidak pernah disebutkan adanya PK tahun kedua. "PK yang hanya PK, tidak ada tahapan-tahapannya. Itu artinya, kalau PK ditolak, upaya hukum ya habis," katanya. Sehubungan upaya hukum telah habis, lanjut dia, satu-satunya langkah yang dapat menunda atau bahkan mungkin meniadakan pelaksanaan eksekusi, adalah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Namun demikian, pihak TPM nampaknya tidak akan mengajukan grasi sebagai wujud permohonan ampun kepada Presiden itu. Guna menunggu pelaksanaan eksekusi, baik Amrozi maupun Imam Samudra dan Ali Gufron, kini masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007