Ini menunjukkan di jajaran Pemprov DKI ada kesadaran yang tinggi untuk melaporkan dan membebaskan diri dari praktek korupsi."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih tiga penghargaan dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu.
Tiga kategori penghargaan tersebut antara lain: penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) terbaik tahun 2018, Pemerintah Daerah dengan nilai gratifikasi terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara tahun 2018 dan Pemerintah Daerah dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik tahun 2018.
"Ini adalah kerja kolektif Pemprov DKI karena begitu sampai di LHKPN ini dikerjakan semuanya dan alhamdulillah kita dapatkan yang terbaik di level Provinsi seluruh Indonesia," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menerima penghargaan.
Anies pun membagikan alasan Pemprov DKI Jakarta dapat memenangkan ketiga penghargaan itu, di antaranya ada unit pro aktif yang mensosialisasikan mengenai gratifikasi dan pelaporan keuangan.
"Di inspekorat ada unit khusus yang mengelola gratifikasi dan unit ini secara pro aktif mensosialisasikam kepada smua jajaran SKPD apa-apa yg menjadi perhatian dalam gratifikasi," ucapnya.
Anies menyebut hal tersebut merupakan bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta berhasil menumbuhkan kesadaran para jajarannya untuk terbebas dari jerat korupsi, terlebih laporan yang masuk sebesar Rp23 miliar dari 300 laporan.
"Ini menunjukkan di jajaran Pemprov DKI ada kesadaran yang tinggi untuk melaporkan dan membebaskan diri dari praktek korupsi," tuturnya.
Selain itu, Anies juga menjelaskan ada keterlibatan warga dalam hal pengendalian korupsi di antaranya terkait dengan hadirnya aplikasi Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU).
"Ada komponen penting kita punya aplikasi Sipadu, bila masyarakat menemukan praktik korupsi yang dilakukan jajaran pemprov mereka bisa lapor," ucap Anies melanjutkan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018