Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar pemerintah segera merevisi aturan mengenai ketenagakerjaan, mengingat adanya perubahan relasi kerja di tengah era disrupsi Revolusi Industri 4.0. 

"Labor Reform (reformasi bidang ketenagakerjaan) mendesak, harus ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Kebutuhan saat ini dan yang mendatang sangat berbeda, ada perubahan makna dasar pekerja, dan hubungan kerja," sebut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat menyampaikan Prospek Ekonomi dan Bisnis di Indonesia, di Jakarta, Rabu. 

Perubahan corak ketenagakerjaan itu, menurut Hariyadi, dapat berimbas pada pengupahan dan jam kerja. 

"Pemerintah juga harus segera mensinkronisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan UU Jaminan Sosial. Masih ada beberapa poin krusial yang belum diatur, misalnya jaminan pensiun. Apabila ini tidak diatur akan menjadi beban dunia usaha," terang Hariyadi. 

Apindo meyakini di masa mendatang, tenaga kerja harus dinilai dari produktivitasnya. 

"Ke depan nanti, hubungan ketenagakerjaan cenderung bersifat kemitraan. Seorang pekerja dapat memiliki lebih dari satu majikan, dan pengupahannya dapat bersifat per jam, harian, mingguan, ataupun bulanan," sebut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Harijanto di Jakarta, Rabu.

Oleh karenanya, penting bagi pemerintah segera memperbarui aturan mengenai tenaga kerja yang mempertimbangkan ketentuan mengenai jaminan sosial para buruh. 

"Sudah ada beberapa FGD (forum group discussion) yang membahas mengenai unemployment insurance (asuransi untuk pengangguran) dan development fund (dana pengembangan) untuk meningkatkan kapasitas pekerja. Itu semua perlu dilakukan untuk mengantisipasi era disrupsi," jelas Harijanto. 

Baca juga: Apindo jembatani lulusan DSC dapatkan pinjaman bergulir
Baca juga: Apindo soroti tiga tantangan ekonomi membayangi 2019
Baca juga: Ini kata Apindo soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018