"Di setiap kesempatan saya ke polres pasti ingatkan ini narkoba itu menghancurkan dirimu, menghancurkan keluargamu, dan menghancurkan masa depanmu. Kau harus hindaru itu," tegas Irjen Polisi Idham Azis di Jakarta, Rabu.
Idham berpesan seluruh anggota Polda Metro Jaya harus menjaga kedisiplinan dan kode etik agar terhindar dari tindakan melanggar aturan.
Idham mendapatkan informasi empat anggota Direktorat Shabara Polda Metro Jaya terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Saya prihatin anggota itu baru berpangkat Bripda NRP 94 kalau tidak salah artinya dia baru berumur 24 tahun," ujar Idham.
Idham memerintahkan pejabat Bidang Propam Polda Metro Jaya menindak tegas anggota terlibat narkoba dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Metro Jaya mengatakan masyarakat sipil yang terlibat narkoba dihukum 10 tahun namun kalau aparat kepolisian terlibat narkoba harus dihukum mati.
"Itu yang benar karena dia (polisi) sudah tahu narkoba itu tidak boleh tapi dia masih pakai," tegas Idham.
Idham juga memperingati pejabat utama termasuk kapolres jika anak buah menggunakan narkoba harus langsung dipecat.
Baca juga: Polda Metro tahan Ozzy Albar
Baca juga: Polda Metro ungkap 103kg sabu selama November
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018