Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menganggap laporan hakim terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi termasuk sengketa pers dam tidak perlu ditangani polisi secara pidana.
"Kita sesuai surat dari Dewan Pers bahwa itu sengketa pers," kata Jaja usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu.
Secara kelembagaan, Jaja menuturkan KY berpegangan terhadap Dewan Pers terkait laporan perwakilan hakim terhadap anggota KY.
Jaja menyatakan KY akan memberikan pendampingan hukum kepada Farid Wajdi selama menjalani penyelidikan tersebut.
Jaja menegaskan KY akan menghadapi proses hukum laporan dari perwakilan sejumlah hakim tersebut, bahkan akan bersikap koorperatif guna menjalani pemeriksaan.
Diketahui pada Rabu (12/9), Farid Wajdi memberikan pernyataan dalam satu media cetak nasional yang menyebutkan persoalan terkait keluhan hakim di daerah akibat adanya kewajiban iuran untuk mendukung turnamen tenis di lingkungan pengadilan.
Atas pernyataan di media cetak tersebut, Farid kemudian dilaporkan oleh Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Ma'arif dan Hakim Tinggi Cicit Sutiarso ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Namun, pihak kuasa hukum Farid menjelaskan pernyataan kliennya dalam berita tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan, apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Terkait dengan pernyataan Farid dalam berita tersebut, Dewan Pers juga telah memberikan penilaian yang menyatakan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY, sehingga jika ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka dapat melalui hak jawab atau hak koreksi.
Mahmud menyebutkan Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan terkait pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana.
Menurut Mahmud, laporan polisi tersebut melanggar fatsun serta prinsip "checks and balances" dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018