Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja harus bersikap netral selama masa kampanye Pemilu 2019, namun boleh menyampaikan keberhasilan program pembangunan Nawa Cita milik Pemerintah.
"Tugas Satpol PP itu harus netral, iya. Anda harus netral, tidak boleh ikut kampanye. (Tapi kalau) Menjelaskan program Pemerintah yang berhasil, boleh. Itu wajib hukumnya," kata Mendagri saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Satpol PP seluruh Provinsi dalam rangka Mendukung Pemilu Serentak 2019 di Jakarta, Rabu.
Menurut Tjahjo, penyampaian program Pemerintah merupakan kewajiban seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk juga anggota Satpol PP. Selain itu, masa pemerintahan Jokowi-JK masih berlangsung hingga Oktober 2019, sehingga anggota Satpol PP boleh menyampaikan keberhasilan program Nawa Cita hingga waktu tersebut.
"Karena pergantian presiden itu 20 Oktober tahun depan, dan kita sampai 19 Oktober (2019) menyampaikan apa program Nawa Cita yang berhasil, program pembangunan infrastruktur yang berhasil; itu boleh," jelas Tjahjo Kumolo.
Sementara itu, dalam hal kampanye, Mendagri berpesan agar anggota Satpol PP tetap bersikap netral dan tidak mengajak atau mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon atau caleg tertentu.
Satpol PP harus berpegang pada berbagai peraturan tentang kampanye, baik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
"Urusan kampanye itu ada rambu-rambunya. Maka, Satpol PP pegang aturan PKPU-nya, pegang UU-nya, pegang jadwal-jadwal kampanye. Saya kira Satpol PP ini merupakan ASN yang dituntut untuk bertindak netral sebagaimana diperintahkan oleh UU ASN," ujar Mendagri.
Baca juga: Setahun terakhir ini Satpol PP tak pakai pentungan
Baca juga: Mendagri ingatkan Satpol PP cermati empat hal
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018