Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan media sosial bisa digunakan untuk mengampanyekan pencegahan antikorupsi.
"KPK sadar persis bahwa media sosial itu dapat dimanfaatkan untuk tujuan kebajikan. Bisa kita lakukan untuk acara-acara, informasi-informasi yang berhubungan baik dengan penindakan maupun pencegahan antikorupsi," kata Syarif.
Hal tersebut dikatakannya dalam talkshow Festival Media Digital Pemerintah "Transparansi Untuk Partisipasi" yang merupakan rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu.
"Kalau kita melihat akun twitter KPK itu ada beberapa. Satu yang KPK RI, ada juga kanal KPK, setelah yang saya lihat dari KPK RI itu pengikutnya sekitar 2,6 juta. Saya yakin bahwa pengikut twitter KPK itu dalam hatinya pasti antikorupsi. Jadi, 2,6 juta orang itu betul-betul menyatukan hati dan pikiran untuk antikorupsi, Insya Allah negeri ini makin baik," kata Syarif.
Sementara itu dalam akun media sosial lainnya, instagram KPK diikuti oleh 329.00 orang.
"Jadi lumayan banyak, saya berharap semua pengikut instagram KPK juga dari dalam lubuk hati paling dalam adalah mempunyai sifat antikorupsi," tuturnya.
Selanjutnya, akun facebook KPK diikuti oleh 1,3 juta orang.
"Tetapi media sosial KPK masih kalah dibanding beberapa media sosial kementerian tertentu. Mungkin karena konten KPK itu isinya jarang lucu-lucu, isinya itu selalu bahasanya lebih formal. Oleh karena itu, mungkin kontennya dan cara penyajiannya kami upayakan sesuai selera milenial," ujar Syarif.
KPK juga mengharapkan akun-akun media sosial dari instansi pemerintah juga mengampanyekan hal-hal antikorupsi.
"Kami juga berharap konten-konten twitter, instagram, facebook atau media sosial lain khusus dari instansi pemerintah itu bisa juga mengampanyekan hal-hal antikorupsi. misalnya dari Kementerian Kesehatan kalau punya twitter, sekarang antre di rumah sakit tidak perlu lagi bayar-bayar misalnya. Kemendagri misalnya sekarang urus KPK tidak perlu lagi bayar-bayar," tuturnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018