Sleman (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memproses dugaan penggunaan mobil dinas oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul untuk menghadiri kampanye capres nomor urut dua Prabowo Subianto di Sleman pada 28 November 2018.

"Penggunaan mobil dinas untuk keperluan kampanye jelas melanggar pasal 280 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Karim Mustofa di Sleman, Selasa.

Menurut dia, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan data untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih membahas pelanggaran pemilu tersebut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan, terkait kasus penghinaan terhadap anggota Bawaslu Sleman yang juga dilakukan oleh oknum yang sama pada acara tersebut, pihaknya menyerahkan kasus pidana tersebut kepada Polda DIY.

"Terkait pelanggaran pidana umum yang dilakukan, yakni pasal 207 KUHP, laporan jalan terus dan masih dalam proses pemanggilan oleh Polda," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bawaslu Kabupaten Sleman melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap anggota Bawaslu Sleman saat menjalankan tugas pengawasan pada kegiatan kampanye capres Prabowo Subianto di Sleman.

Koordinator Penindakan Pendampingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu calon anggota legislatif yang juga anggota DPRD asal Gunungkidul pendukung capres nomor urut 02 karena diduga melakukan penghinaan terhadap badan publik khususnya Bawaslu Sleman.

"Kami mendampingi Bawaslu Kabupaten Sleman untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg dari Gunung Kidul," katanya.

Menurut dia, penghinaan tersebut terjadi pad saat kegiatan kampanye Prabowo 28 November 2018 di salah satu lokasi di Sleman.

"Ada salah satu anggota legislatif dari Gunung Kidul yang datang membawa mobil dinas. Pada saat kami datang, oknum yang bersangkutan menegur dengan kalimat `bawaslu ya`, kemudian melontarkan kata-kata `pret` sambil kemudian memantati, ?bahasa Jawanya itu `mleding` menghina dengan menunjukkan pantatnya sembari menunjukkan pelat mobil dinasnya," katanya.

Sri Rahayu menegaskan bahwa laporannya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dan penghinaan terhadap lembaga negara.

"Penggunaan mobil dinas itu dugaan pelanggaran pemilu, tapi kalau penghinaan terhadap institusi negara itu pidana umum, bukan pidana pemilu. Jadi kami pilah-pilah," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah punya data dan sudah diserahkan ke kepolisian.

"Yang kami serahkan adalah bukti video. Video yang direkam oleh panwaslu kecamatan tentang kejadian ketika yang bersangkutan melakukan penghinaan" katanya.

Baca juga: Caleg Gerindra Jakbar jalani sidang perdana terkait pelanggaran kampanye

Baca juga: Komisioner Bawaslu ingatkan masa reses rentan pelanggaran

Baca juga: GNR penuhi panggilan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye capres

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2018