Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo mengatakan bahwa pada Rabu 28 November 2018 kurang lebih pukul 22.30 WIB di Terminal Arjosari Kota Malang, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengetahui tersangka FK menyimpan dan memiliki dua ekor lutung jawa.
"Petugas BKSDA tersebut melaporkan kepada kami dan kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Bambang Polresta Malang, Selasa.
Tersangka diketahui membeli dua ekor lutung lawa berusia kurang dari tiga bulan seharga Rp550.000 per ekor dengan memanfaatkan media sosial . Kemudian dua ekor lutung jawa yang dibungkus dalam kardus buah-buahan tersebut dikirimkan melalui bus menuju Terminal Arjosari.
Berdasarkan keterangan tersangka FK, dua ekor lutung jawa tersebut rencananya dipelihara sendiri. Menurut pengakuan tersangka, sesungguhnya dia telah mengetahui bahwa lutung jawa yang dibelinya tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
"Jadi lutung jawa tersebut rencananya dipelihara sendiri oleh tersangka. Dia bertransaksi menggunakan media sosial dan saat ini untuk penjualnya masih kita lakukan penyelidikan," ujar Bambang.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Malang Kota mengamankan barang bukti berupa dua ekor lutung lawa, satu unit sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka, dan satu buah telepon genggam.
Tersangka melakukan pelanggaran berupa menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Tersangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
Tersangka FK yang merupakan warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: BBKSDA ungkap penjualan Lutung Jawa
Baca juga: Koleksi lutung jawa Gembira Loka Zoo bertambah
Baca juga: PMI selamatkan Lutung Jawa dari perdagangan
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018