Surabaya (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membekuk dua orang pengedar narkotika jaringan kota Mojokerto berinisial WH (34) dan MN (37) di tol Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/12) malam, pukul 22.47 WIB.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di Surabaya, Selasa, mengatakan pada penangkapan dua pengedar narkoba asal Mojokerto juga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 600 gram yang siap diedarkan.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari sindikat yang ada di Mojokerto. Ada dua lokasi baru yang kita lakukan penangkapan, walaupun barang buktinya tidak besar tapi kita sudah gambar semuanya. Mereka berencana memasok untuk wilayah Mojokerto," ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat tim BNNP Jatim datang ke Kota Mojokerto dan melakukan pembuntutan setelah menemukan ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya tim membajak media sosial yang digunakan oleh jaringan tersebut, dan ditemukan bahwa tersangka membawa sabu-sabu dan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Porong, Sidoarjo, yang memerintahkan diadakannya transaksi di jalan HR Muhammad, Surabaya.
"Setelah dilakukan pembuntutan, tim melakukan penangkapan di tol gate Sidoarjo-Porong, dan benar didapatkan target membawa narkotika jenis sabu-sabu," tutur Bambang.
Saat pengembangan, tersangka diminta menunjukkan tempat penyimpanan yang ada di Modongan, Mojokerto dan kembali ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 100 gram.
"Kami berusaha untuk menekan jangan sampai peredaran ini sampai di wilayah Jatim lain saat Natal dan tahun baru. Untuk itu kami jauh-jauh sebelumnya melakukan pengembangan di Mojokerto yang gudangnya sedang disergap," ujarnya.
Selain tiga paket sabu-sabu seberat 600 gram yang diamankan, barang bukti lain yang ikut diamankan adalah satu mobil, dua buah KTP, tujuh telepon genggam, buku rekening, alat hisap, plastik klip, kartu keluarga dan satu timbangan digital.
Bambang menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan perkara kepada jaringan mana saja yang terlibat. Sementara untuk pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: PN Bengkalis vonis mati dua kurir sabu-sabu
Baca juga: Polres Cirebon ciduk pengedar narkotika "sistem tempel"
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018