Penyerapan di angka 90 persen merupakan pencapaian, yang bagus

Jakarta (ANTARA News) - Penyerapan anggaran Kementerian Perindustrian mencapai 71 persen hingga Novemer 2018 dan diperkirakan akan tercapai 91 persen hingga akhir tahun 2018.

"Nanti, ada pembayaran yang belum direalisasikan. Kita bisa 91 persen lebih sedikit lah," kata Seretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan, penyerapan anggaran di Kemenperin tak sampai 100 persen karena banyak mata anggaran yang diblokir, sehingga membutuhkan waktu untuk membuka pemblokiran tersebut.

"Kemudian, juga ada akhirnya kami melakukan relokasi, tapi itu juga susah," tukasnya.

Menurut Haris, penyerapan di angka 90 persen merupakan pencapaian, yang bagus, mengingat beberapa mata anggaran tak bisa direalisasikan.

Pada 2018, pagu anggaran Kemenperin mencapai Rp2,84 triliun, yang porsi biaya terbesar ada di program pengembangan SDM industri dan dukungan manajemen senilai Rp1,08 triliun.

Di samping itu, anggaran pada 2018 juga dikeluarkan untuk program penumbuhan dan pengembangan industri berbasis agro, kemudian industri kimia, tekstil, dan aneka, serta industri logam, mesin, alat transportasi, elektronika dan industri kecil menengah (IKM)

Program strategis lainnya, yaitu pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kemenperin, pengembangan teknologi dan kebijakan industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta peningkatan ketahanan dan pengembangan akses industri internasional.

Sedangkan, pagu anggaran Kemenperin pada 2019 sebesar Rp3,59 triliun atau naik 26,37 persen dibandingkan anggaran 2018.

"Tahun depan, porsi anggaran paling besar juga ada di program pengembangan SDM industri," ujar Haris.

Apalagi, Kemenperin telah melakukan reorganisasi dengan membentuk Badan Pengembangan SDM Industri, sehingga memiliki tugas besar dalam memacu kompetensi SDM terutama untuk menghadapi revolusi industri 4.0.

Perubahan organisasi tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018.

Menurut Perpres 69/2018, Badan Pengembangan SDM Industri yang dipimpin oleh Kepala Badan, akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menperin.

Baca juga: Optimalkan serapan, Kemenperin usulkan realokasi anggaran Rp56,9 miliar
Baca juga: Kemenperin minta tambahan anggaran Rp2,5 triliun pada 2019

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018