Pontianak (ANTARA News) - Praktik administrasi kependudukan masih sering menerapkan cara-cara lama yang diskriminatif terhadap warga Tionghoa, walaupun praktik seperti itu semestinya sudah ditinggalkan, apalagi DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU tentang Kewarganegaraan yang baru. "Saya tadi terima laporan mengenai praktik yang menyimpang. Tidak releven lagi jika ada aparat masih menanyakan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI)," kata Ketua DPR Agung Laksono dalam dialog dengan masyarakat Tionghoa di Singkawang, Kalimantan Barat, akhir pekan lalu. Masyarakat Tionghoa mempertanyakan masih adanya persyaratan SBKRI saat mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP dan paspor di beberapa daerah. Agung menyatakan prihatin masih adanya pratik penyimpangan seperti itu. "SBKRI sudah tak ada, sudah tidak diberlakukan lagi. Kalau ada pejabat yang masih menerapkan cara-cara lama berarti menyimpang dari UU itu," katanya. Agung menyatakan tidak ada lagi diskriminasi dan jangan dibiarkan adanya penyimpangan terhadap UU tentang Kewarganegaraan. "Jangan ada lagi perlakukan perbedaan. Di masa lalu banyak praktik penyimpangan. Sekarang ada perubahan, perlakuan harus sama terhadap semua masyarakat. Kita tak bicara masalah-masalah lama, tetapi bagaimana membangun negeri ini bersama ke depan," katanya. Walikota Singkawang Awang Ishak menyatakan, untuk wilayah Singkawang, warga Tionghoa diperlakukan sama dengan warga lain. Sama sekali tidak ada perbedaan dan diskriminasi. "Tak ada perbedaan apa pun, bahkan di KTP tak ada keterangan apa pun. Tidak ada persyaratan apa pun," katanya. Dia menyatakan, tak ada pungutan-pungutan yang membebani dan warga Tionghoa. Begitu juga tidak ada pungutan-pungutan dalam mengurus izin usaha. Kalau ada sesuai ketentuan resmi. "Kecuali warga Tionghoa mengurus izin melalui calo," katanya. Mengenai masih adanya persyaratan SBKRI dalam mengurus dokumen kependudukan, Walikota yang mencalonkan kembali dalam Pilkada 15 Nopember 2007 menjelaskan, untuk KTP tak ada persyaratan harus menyertakan SBKRI. "Kalau untuk wilayah Singkawang tak ada perbedaan, sama dengan warga lainnya. Kecuali untuk paspor di Imigrasi. Itu (Imigrasi) tidak di bawah instansi yang saya pimpin," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007