Cianjur (ANTARA News) - Kepolisian Resort Cianjur Jabar dituding telah membangun sejumlah pos polisi yang bertebaran di sejumlah sudut kota tanpa disertai dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).
Salah satu bangunan pos polisi yang diduga tidak dilengkapi IMB itu terdapat di Jalan Raya Bandung KM 4 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Cianjur, dan sempat mendapat protes keras dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kab. Cianjur karena dinilai mengganggu keberadaan papan reklame yang persis berdekatan dengannya.
Kepala Dinas Cipta Karya (DCK) Kab. Cianjur, Hj. Kartika Sukmawati, kepada wartawan hari Minggu mengakui pembangunan pos polisi tersebut belum mempunyai IMB.
Terkait hal itu, kata Kartika, pihaknya telah melayangkan surat kepada Polres Cianjur menanyakan berkas perizinan pembangunan pos polisi itu.
"Sesuai prosedur, IMB akan keluar jika sudah ada rekomendasi dari pihak-pihak terkait. Jika pun IMB nya keluar, namun menurut pengamatan kami, pembangunan pos polisi tersebut menyalahi aturan karena berada di sembadan jalan," tegas Kartika, Minggu.
Selain belum meemiliki IMB, pembangunan pos polisi itu juga dinilai melanggar ketentuan perizinan yang ada karena wilayah di sembadan jalan harus bebas dari bangunan apa pun.
"Itu kan termasuk ruang publik, tidak boleh digunakan untuk bangunan apa pun," kata Kartika.
Hal senada dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab. Cianjur, Atte Adha Kusdinan melalui Kasubdin Pendataan dan Penetapan, Suprayogi.
Menurut Atte , dengan dibangunnya pos polisi yang berada tepat di bawah tempat papan reklame, mengakibatkan papan reklame tidak dapat berfungsi dengan maksimal.
"Akibatnya, banyak pendapatan dari papan reklame yang hilang begitu saja akibat perusahaan pemasang reklame tidak mau bayar pajak, " kata Atte.
Sekretaris Komisi I DPRD Cianjur, Moh. Toha menyayangkan pembangunan Pos polisi tersebut tidak dilengkapi IMB dan lokasinya yang berada di sembadan jalan sehingga menghalangi penglihatan pengguna jalan di tikungan.
"Kami telah meninjau lokasinya. Dari pengamatan kami, pembangunan pos polisi itu harus segera dihentikan karena berada di tempat yang tidak semestinya. Kami minta hal ini jangan sampai dibiarkan dan memberi contoh yang kurang baik kepada masyarakat," cetus Toha.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Karangtengah, AKP Darmadji menyebutkan dasar pertimbangan dilakukannya pembangunan pos polisi di lokasi tersebut adalah tingginya angka kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.
Dengan demikian , kata Darmadji, perlu dibangun pos polisi untuk memonitor arus lalu lintas.
"Kami pun bahkan telah melakukan koordinasi dengan pihak Muspika mengenai pembangunan Pos polisi itu," aku Darmadji.
Ia juga mengakui jika pembangunan pos polisi itu menggunakan area sembadan jalan. Dia mengatakan, hal itu terjadi karena tidak ada lahan lagi yang bisa digunakan untuk pembangunan pos polisi.
"Secara fisik, orang bisa mudah melihatnya. Juga lahan di bawah papan reklame itu tidak termanfaatkan," imbuhnya.
Darmadji tidak menampik jika pihaknya telah mendapatkan surat dari Dinas Cipta Karya terkait izin pembangunan tersebut. Rencananya dirinya akan memenuhi panggilan Dinas Cipta Karya untuk menjelaskan permasalahan pembangunan pos polisi itu, Senin (17/9).
"Memang Dinas Cipta Karya telah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada kami," jelas Darmadji.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007