Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PAN DPR Zulkifli Hasan meminta aparat penegak hukum untuk tidak pilih kasih dalam penegakan hukum kasus anggota DPR Nurdin Halid, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. "Aparat hukum di depan hukum jangan tampak di publik ada tumpang tindih atau pilih kasih. Siapa pun sama di depan hukum, mau warga biasa, pejabat negara, anggota DPR, terbukti bersalah jangan dibedakan, semua sama haknya di depan hukum," katanya menjawab pertanyaan wartawan di sela acara buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Jakarta, Minggu. Acara buak puasa ini dihadiri pula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono. Menurut dia, semua pihak harus mentaati keputusan MA yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin Halid, yang belum lama ini juga dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Andi Mattalatta yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM. Zulkifli juga berpendapat, sesuai aturan yang berlaku maka yang bersangkutan tidak lagi dibenarkan menjadi anggota DPR karena dalam status terhukum. Sedangkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita yang juga fungsionaris Partai Golkar mengatakan, semua pihak harus menerima dan menghormati keputusan MA serta langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Nurdin Halid. Wapres Jusuf Kalla sendiri yang tiba di kediaman Ginandjar beberapa saat setelah Presiden Yudhoyono meninggalkan tempat acara buka puasa tersebut, tidak mau berkomentar banyak. "Belum-belum, itu kan ada aturannya," katanya menjawab pertanyaan wartawan mengenai langkah yang akan diambil Partai Golkar. Kalla yang juga Ketua Umum Partai Golkar sebelumnya menjamin Nurdin Halid tidak akan melarikan diri dan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam waktu satu atau dua hari ke depan. Kalla juga menegaskan dirinya tidak akan melindungi orang yang terbukti bersalah. "Tidak, kita tidak ada soal lindung-melindungi. Kembalikan semua kepada Undang-Undang Susduk, itu sudah jelas tata caranya," katanya usai menjenguk seorang anggota Paspampres yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Minggu siang. Sementara itu, di tempat yang sama, Mensesneg Hatta Radjasa menegaskan, eksekusi terhadap Nurdin Halid tidak memerlukan persetujuan Presiden. "Izin itu dikeluarkan Presiden hanya untuk pemeriksaan, eksekusi tidak," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007